Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2026/PN Sbs DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DESI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHDESI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT17092013-0141 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 16-September-2006 yaitu
2.1 Nama orang tua yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor
 Nomor 6101-LT17092013-0141 tertulis di Sange Bakau pada tanggal
 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan dari ibu
 PAULA diganti tertulis dan terbaca seterusnya menjadi di Sange Bakau
 pada tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan
 dari suami istri RASMADI dan PELA
2.2 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT17092013-0141 yang
 dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada
 tanggal 16-September-2006 yang semula tertulis di Sange Bakau pada
 tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan dari
 ibu PAULA diganti tertulis dan terbaca seterusnya menjadi di Sange
 Bakau pada tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua
 Perempuan dari suami istri RASMADI dan PELA
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak