Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2025/PN Sbs YULITA HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YULITA HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.YULITA HANDAYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama anak Pemohon yang semula bernama FELICIA LIE sebagaimana ternyata dalam Kutian Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-08082019-0139 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 12-08-2019 diganti menjadi terbaca dan tertulis FELICIA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.

Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak