1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama yang semula bernama ELHAZAN LA DAYALA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-29042020-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 06-05-2020 diganti menjadi terbaca dan tertulis AZYAN LA DAYALA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|