| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II adalah Suami Isteri yang Sah berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 276/ 24/ IX / 1988 serta memperbaiki Identitas pada nama Pemohon I yang tercatat pada Akta Nikah adalah Ariandi bin Sendet Tempat Lahir Sarang Burung Usrat, Tanggal Lahir 13 Juli 1963 kemudian diganti menjadi Ariandi Sindud bin Sindud, Tempat Lahir Sarang Burung Usrat, Tanggal Lahir 30 Desember 1967 dan Identitas pada nama Pemohon II yang tercatat pada Akta Nikah adalah Lantum binti Amat, Tempat Lahir Sarang Burung Usrat, Tanggal Lahir 21 September 1962 kemudian diganti menjadi Rona binti Amat, Tempat Lahir Sarang Burung Usrat, Tanggal Lahir 07 September 1971, Sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan lainnya Pemohon I dan Pemohon II
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon I dan Pemohon II.
|