Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2026/PN Sbs JATMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JATMONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.JATMONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8996/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05-07-2005, yaitu:
-    Nama  yang semula tertulis JATMONO diganti menjadi tertulis dan terbaca JADMONO;
-    Tempat Lahir  yang semula tertulis Pilang Kenceng diganti menjadi tertulis dan terbaca Madiun
-    Nama Orangtua semua tertulis ayah HARMOKO dan Ibu TUNAH diganti menjadi tertulis dan terbaca Ibu TUNAH;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak