| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 14 – 11 – 2016 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Bening dengan Nomor 593/114/SPT-PEMDES-SB/11/2016 atas nama LUMPING, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Penyerahan tanggal 14 November 2016 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Bening dengan Nomor 593/115/SPT/PEMDES-SB/11/2016 antara Lumping dan Penggugat sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat tanggal 14 November 2016 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Bening dengan Nomor 593/115/SPT-PEMDES-SB/11/2016 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu menerima penyerahan penguasaan dan kepentingan keperdataan dari Lumping atas Objek Sengketa berdasarkan Surat Penyerahan tanggal 14 November 2016;
6. Menyatakan Surat Penyerahan Lumping kepada Tergugat II/Hairoji tanggal 29 Mei 2017, Surat Penyerahan Lumping kepada Tergugat III/Wiranto tanggal 29 Mei 2017, Surat Penyerahan Lumping kepada Tergugat I/Raden tanggal 26 April 2025, dan Surat Penyerahan Tergugat II/Hairoji kepada Tergugat I/Raden tanggal 27 April 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mempertahankan klaim dan/atau penguasaan atas bagian Objek Sengketa berdasarkan penyerahan yang lebih kemudian, setelah mengetahui adanya penyerahan terdahulu kepada Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mempertahankan klaim dan melakukan penyerahan kepada Tergugat I atas bagian yang terbukti bertumpang tindih dengan Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mempertahankan klaim berdasarkan penyerahan tahun 2017 atas bagian yang terbukti bertumpang tindih dengan Objek Sengketa dan mengabaikan penyerahan terdahulu tahun 2016 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00, dengan perincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000. (seratus juta rupiah)
- Kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat I dan/atau setiap pihak yang memperoleh penguasaan darinya untuk mengosongkan serta menyerahkan kembali penguasaan faktual atas bagian Objek Sengketa yang terbukti telah lebih dahulu diserahkan kepada Penggugat, dalam keadaan bebas dari penguasaan pihak lain;
12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan setiap penjualan, penyerahan, pemindahtanganan, perubahan batas, pembangunan, atau tindakan lain yang didasarkan pada klaim yang telah dinyatakan tidak mengikat terhadap Penggugat;
13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menerbitkan dokumen administrasi desa yang bertentangan dengan isi putusan tersebut;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|