Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa Edi Suriadi als Kodi bin Parmin pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Dusun Ngole RT 008 RW 005 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memasuki rumah Saksi Desi Sasmita yang beralamat di Dusun Ngole RT 008 RW 005 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, sepulang dari Kota Pontianak untuk mengembalikan Charger Handphone yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa, namun saat itu Saksi Desi Sasmita belum pulang dari Pontianak. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Rumah Saksi Desi Sasmita tersebut melalui pintu belakang yang saat itu tidak dikunci. Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Desi Sasmita untuk mengambil kunci sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa ketahui digantung disalah satu tiang rumah Saksi Desi. Setelah kunci sepeda motor didapatkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menuju Ruko Kosong tempat disimpannya motor milik Saksi Desi Sasmita. Kemudian Terdakwa masuk kedalam Ruko Kosong tersebut melalui pintu belakang. Kemudian dengan menggunakan kunci sepeda motor yang telah diambil oleh Terdakwa sebelumnya, lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor polisi KB 3143 GAD berwarna merah hitam nomor rangka MH1JBP117PK993665 Nomor Mesin JBP1E1993421 tersebut dan Terdakwa langsung mengendarai motor tersebut dan menyembunyikannya di subah kebun kelapa sawit di dekat Masjid Raya Dusun Tanjung Desa Sanatab. Kemudian Terdakwa memposting motor tersebut melalui Akun Faceook untuk dijual, kemudian Sdr. RIO membuat kesepakat untuk transaksi jual beli sepeda motor tersebut di tepi jalan raya di dekat Masjid Raya Dusun Tanjung Desa Sanatab Kecamatan Sajingan Besar pukul 23.00 WIB. Dan Terdakwa kemudian berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Rio sebesar Rp. 2.250.000 ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Desi Sasmita tersebut tanpa seizin pemiliknya dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan motor tersebut.
- Bahwa akibat pencurian tersebut,Saksi Desi Sasmita mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 13 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
AJUN JAKSA NIP 199410052019021004
|
|