| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Mohd Sohor Dusun Sinam Rt.002 Rw.012 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas ,telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanamam yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) bertemu dengan Sdr. JAMEL (DPO) di Beting Kota Pontianak untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 5 (lima) Gram dengan harga pergramnya dari Narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) Adalah seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun dalam pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. JAMEL (DPO) dilakukan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan cara berhutang terlebih dahulu, Selanjutnya setelah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Shabu Tersebut dan Narkotika jenis Shabu tersebut sudah berada dibawah kekuasaan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), Kemudian Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) pulang menuju Kabupaten Sambas. Selanjutnya dari hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) sudah ada menjual Narkotika jenis Shabu kepada beberapa orang dengan total Narkotika jenis Shabu yang sudah dijual Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) kepada beberapa orang selama 5 (hari) tersebut dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram dengan total pendapatan yang diperoleh Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dari penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut Adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dari penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram tersebut Adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian berawal dari informasi Masyarakat yang diperoleh oleh team satresnarkoba polres Sambas bahwa Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Team Satresnarkoba Polres Sambas pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 WIB Saksi IRWANSYAH beserta Saksi ASWANDI, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama – sama dengan team Satresnarkoba Polres Sambas pergi menuju rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) yang beralamat di Jalan Mohd Sohor Dusun Sinam Rt.002 Rw.012 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selanjutnya setibanya Team Satresnarkoba Polres Sambas di rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) tersebut dan langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Saksi RONI dan Saksi HERWAN dengan menemukan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) sedang berada di dalam kamar rumah kediaman Terdakwa tersebut, dan juga ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,50 (empat koma lima puluh) Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan 1(satu) butir pil warna biru hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah korek api warna biru, 4 (empat) bungkus kantong plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berbentuk runcing berlapis lakban warna cokelat, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berbentuk runcing, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah selang plastik transparan, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah kaleng berbentuk kotak berbahan logam besi warna kuning dengan bertuliskan istana nurul iman dan selamat raya aidilfitri 2016, 1 (satu) buah kotak bentuk persegi Panjang berbahan plastik warna hijau tua bertuliskan suksestech 520A Multifunctional Zoom Flashlight, 1 (satu) unit tablet android merk ZYREX model ZT216 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru muda dengan IMEI I: 866414051730410 dan IMEI II: 866414051730402, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 13 warna merah muda dengan IMEI I: 351063312619961, selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan team Satresnarkoba Polres Sambas pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) tersebut diakui oleh Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) merupakan kepemilikanya. Kemudian Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa menuju Polres Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 128/10857/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan hasil penimbangan netto 4,50 (empat koma lima puluh) Gram dan 1 (satu) paket plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil warna biru hijau Narkotika jenis ekstasi atas nama Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan hasil penimbangan netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, sehingga berat kedua paket Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut jika digabungkan adalah seberat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-840/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan nomer barang bukti 1136/2025/NF dan 1 bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) butir pecahan tablet warna hijau biru dengan nomor barang bukti 1137/2025/NF dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti dengan nomor 1136/2025/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, dan barang bukti dengan nomor 1137/2025/NF , berupa pecahan tablet warna hijau biru tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm),yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm)., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Mohd Sohor Dusun Sinam Rt.002 Rw.012 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) bertemu dengan Sdr. JAMEL (DPO) di Beting Kota Pontianak untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 5 (lima) Gram dengan harga pergramnya dari Narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) Adalah seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun dalam pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. JAMEL (DPO) dilakukan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan cara berhutang terlebih dahulu, Selanjutnya setelah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Shabu Tersebut dan Narkotika jenis Shabu tersebut sudah berada dibawah kekuasaan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), Kemudian Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) pulang menuju Kabupaten Sambas. Selanjutnya dari hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) sudah ada menjual Narkotika jenis Shabu kepada beberapa orang dengan total Narkotika jenis Shabu yang sudah dijual Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) kepada beberapa orang selama 5 (hari) tersebut dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram dengan total pendapatan yang diperoleh Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dari penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut Adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dari penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram tersebut Adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian berawal dari informasi Masyarakat yang diperoleh oleh team satresnarkoba polres Sambas bahwa Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Team Satresnarkoba Polres Sambas pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 WIB Saksi IRWANSYAH beserta Saksi ASWANDI, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama – sama dengan team Satresnarkoba Polres Sambas pergi menuju rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) yang beralamat di Jalan Mohd Sohor Dusun Sinam Rt.002 Rw.012 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selanjutnya setibanya Team Satresnarkoba Polres Sambas di rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) tersebut dan langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Saksi RONI dan Saksi HERWAN dengan menemukan Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) sedang berada di dalam kamar rumah kediaman Terdakwa tersebut, dan juga ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,50 (empat koma lima puluh) Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan 1(satu) butir pil warna biru hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah korek api warna biru, 4 (empat) bungkus kantong plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berbentuk runcing berlapis lakban warna cokelat, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berbentuk runcing, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah selang plastik transparan, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah kaleng berbentuk kotak berbahan logam besi warna kuning dengan bertuliskan istana nurul iman dan selamat raya aidilfitri 2016, 1 (satu) buah kotak bentuk persegi Panjang berbahan plastik warna hijau tua bertuliskan suksestech 520A Multifunctional Zoom Flashlight, 1 (satu) unit tablet android merk ZYREX model ZT216 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru muda dengan IMEI I: 866414051730410 dan IMEI II: 866414051730402, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 13 warna merah muda dengan IMEI I: 351063312619961, selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan team Satresnarkoba Polres Sambas pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) tersebut diakui oleh Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) merupakan kepemilikanya. Kemudian Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa menuju Polres Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 128/10857/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan hasil penimbangan netto 4,50 (empat koma lima puluh) Gram dan 1 (satu) paket plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil warna biru hijau Narkotika jenis ekstasi atas nama Terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm) dengan hasil penimbangan netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, sehingga berat kedua paket Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut jika digabungkan adalah seberat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-840/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan nomer barang bukti 1136/2025/NF dan 1 bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) butir pecahan tablet warna hijau biru dengan nomor barang bukti 1137/2025/NF dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti dengan nomor 1136/2025/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, dan barang bukti dengan nomor 1137/2025/NF , berupa pecahan tablet warna hijau biru tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), yang tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa HENDRA SAFARI Als NANAK Bin MUHAMMAD HUSNI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Sambas, 09 April 2026
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA,S.H.
Ajun Jaksa 199410052019021004
|
|