Dakwaan |
DAKWAAN: PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO), berdasarkan Surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, di area parkir tempat hiburan Band yang berlokasi di Dusun Baru, RT 003/RW 001, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 1 | P a g e Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan seorang laki-laki bernama RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT 005 RW 009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka menggunakan sepeda motor milik RUDI (DPO), yaitu 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam, menuju tempat hiburan band yang berada di Dusun Baru RT 003 RW 001 Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di tempat hiburan band tersebut, mereka langsung menonton hiburan band. Sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan RUDI (DPO) mulai menyusuri jalan di sekitar lokasi hiburan untuk melihat-lihat sepeda motor yang sedang terparkir. Dalam proses itu, RUDI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy yang tidak dikunci stang, lalu memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa. Kemudian RUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk tetap standby di atas sepeda motor Honda Vario, sedangkan RUDI (DPO) mendekati dan mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang tidak dikunci stang tersebut. Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu, RUDI (DPO) mendorong sepeda motor Honda Scoopy menjauh dari lokasi parkir. Setelah jaraknya dirasa cukup aman dari keramaian, Terdakwa menyusul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, lalu mendorong sepeda motor Honda Scoopy tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah mencapai lokasi yang lebih sepi dan cukup jauh dari kerumunan, mereka berhenti. Di sana, RUDI (DPO) membongkar kap depan sepeda motor Honda Scoopy dan menyambungkan kabel-kabel kendaraan tersebut hingga sepeda motor berhasil dinyalakan. Setelah sepeda motor Honda Scoopy hidup, Terdakwa dan RUDI (DPO) langsung membawa sepeda motor itu menuju tempat kos milik RUDI (DPO) yang berada di Kota Singkawang. Setibanya di tempat kos, sepeda motor hasil pencurian tersebut disimpan di area parkir kos. Setelah itu, Terdakwa dan RUDI (DPO) langsung beristirahat di dalam kos RUDI (DPO). Pada keesokan harinya, yaitu hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, Terdakwa dan RUDI (DPO) membawa sepeda motor tersebut — yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N28L0 AT tahun 2018 warna coklat hitam, dengan nomor rangka MH1JM3117JK573348 dan nomor mesin JM31E1574127, nomor polisi KB 5537 TO atas nama FRENKY — ke sebuah bengkel untuk mengganti kuncinya. Kepada pihak bengkel, mereka menyampaikan alasan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang di jalan. Setelah proses penggantian kunci selesai dilakukan, sepeda motor itu dibawa kembali dan disimpan di kos milik RUDI (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan RUDI (DPO) berangkat pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT 005 RW 009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik RUDI (DPO). 2 | P a g e Bahwa terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH dan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) tidak ada meminta izin meminjam atau memakai satu unit sepeda motor Honda Type F1C02N28L0 AT tahun 2018 warna coklat hitam, dengan nomor rangka MH1JM3117JK573348 dan nomor mesin JM31E1574127, nomor polisi KB 5537 TO atas nama FRENKY milik saksi korban Hendri. ------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) berdasarkan Surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidak nya pada bulan Februari tahun 2025, di depan teras warung sembako tepatnya Dusun Selindung, RT 010/RW 003 Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten?Sambas, Provinsi?Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan seorang laki-laki bernama RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT 005 RW 009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka menggunakan sepeda motor milik RUDI (DPO), yaitu 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam, menuju tempat hiburan band yang berada di Dusun Baru RT 003 RW 001 Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di tempat hiburan band tersebut, mereka langsung menonton hiburan band. Sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan RUDI (DPO) mulai menyusuri jalan di sekitar lokasi hiburan untuk melihat-lihat sepeda motor yang sedang terparkir. Dalam proses itu, RUDI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy yang tidak dikunci stang, lalu memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa. Kemudian RUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk tetap standby di atas sepeda motor Honda Vario, sedangkan RUDI (DPO) mendekati dan mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang tidak dikunci stang tersebut. Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu, RUDI (DPO) mendorong sepeda motor Honda Scoopy menjauh dari lokasi parkir. Setelah jaraknya dirasa cukup aman dari keramaian, Terdakwa menyusul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, lalu 3 | P a g e mendorong sepeda motor Honda Scoopy tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah mencapai lokasi yang lebih sepi dan cukup jauh dari kerumunan, mereka berhenti. Di sana, RUDI (DPO) membongkar kap depan sepeda motor Honda Scoopy dan menyambungkan kabel-kabel kendaraan tersebut hingga sepeda motor berhasil dinyalakan. Setelah sepeda motor Honda Scoopy hidup, Terdakwa dan RUDI (DPO) langsung membawa sepeda motor itu menuju tempat kos milik RUDI (DPO) yang berada di Kota Singkawang. Setibanya di tempat kos, sepeda motor hasil pencurian tersebut disimpan di area parkir kos. Setelah itu, Terdakwa dan RUDI (DPO) langsung beristirahat di dalam kos RUDI (DPO). Pada keesokan harinya, yaitu hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, Terdakwa dan RUDI (DPO) membawa sepeda motor tersebut — yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N28L0 AT tahun 2018 warna coklat hitam, dengan nomor rangka MH1JM3117JK573348 dan nomor mesin JM31E1574127, nomor polisi KB 5537 TO atas nama FRENKY — ke sebuah bengkel untuk mengganti kuncinya. Kepada pihak bengkel, mereka menyampaikan alasan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang di jalan. Setelah proses penggantian kunci selesai dilakukan, sepeda motor itu dibawa kembali dan disimpan di kos milik RUDI (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan RUDI (DPO) berangkat pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT 005 RW 009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik RUDI (DPO). Bahwa terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH dan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) tidak ada meminta izin meminjam atau memakai satu unit sepeda motor Honda Type F1C02N28L0 AT tahun 2018 warna coklat hitam, dengan nomor rangka MH1JM3117JK573348 dan nomor mesin JM31E1574127, nomor polisi KB 5537 TO atas nama FRENKY milik saksi korban Hendri. ------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------- |