Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa RAPIANSYAH Als RAPI Bin MUNJIRI, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, didepan SPBKB AKR 20.3.1.013 Rantau Panjang yang terletak di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa (yang mana menggunakan baju kaos warna putih dan celana panjang warna hitam kehijauan) bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. WINGKI, Sdr.RIKI, Sdr.AMI hendak pergi ke rumah Korban REKI HERAMAS untuk menonton hiburan band (rumah Sdr.REKI HERAMAS akan dilangsungkan resepsi perkawinan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025) dengan membawa 1 (satu) botol minuman alkohol jenis pujuk (yang dibawa Sdr. RIKI). Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dan temannya sampai di sebrang jalan rumah Korban REKI HERAMAS yang mana pada saat itu hiburan band sudah dimulai, namun Terdakwa dan temannya tidak langsung merapat ke tempat hiburan band. Terdakwa, Sdr. WINGKI dan Sdr. RIKI minum minuman alkohol jenis pujuk yang Terdakwa bawa sebelumnya hingga habis. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa, Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI pergi ke hiburan band yang ada di sekitaran halaman rumah Korban REKI HERAMAS tersebut. Tidak lama kemudian terjadi perkelahian/keributan ditempat hiburan band tersebut yang mana Terdakwa juga tidak mengenali orang yang berkelahi tersebut. Terdakwa berusaha melerai perkelahian tersebut namun Terdakwa yang dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Selanjutnya Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI membantu melerai orang-orang yang mengeroyok Terdakwa. Lalu Terdakwa mengajak teman-teman Terdakwa untuk pulang dahulu, kemudian merencanakan penyerangan kembali kepada orang-orang yang tidak dikenal tersebut. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba adik Terdakwa Sdr. ROBI dan teman-temannya yang seingat Terdakwa ada ±8 orang menghampiri Terdakwa. Sekira 100 M dari rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh adik Terdakwa dan yang lainnya berhenti sejenak. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada adik Terdakwa Sdr. ROBI, Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI dan teman-teman adik Terdakwa yang berjumlah ±8 orang untuk membalas dendam/melakukan penyerangan kembali di tempat hiburan band tersebut. Kemudian mereka pun mau membantu Terdakwa melakukan penyerangan tersebut. Adik Terdakwa Sdr. ROBI dan temannya yang tidak Terdakwa kenal pergi sebentar. Beberapa saat kemudian adik Terdakwa dan temannya tersebut datang kembali menghampiri Terdakwa. Terdakwa melihat adik Terdakwa membawa 1 (satu) bilah samurai dengan panjang ±1 m yang bergagang kayu warna merah maroon dan memiliki sarung samurai warna merah maroon. Kemudian Terdakwa dan temannya berangkat menuju ke tempat hiburan band lagi. Terdakwa dan temannya sempat berhenti sejenak di salah satu bengkel yang Terdakwa tidak ingat namanya yang beralamat di Ds. Sebawi Kec. Sebawi Kab. Sambas untuk memastikan kekuatan Terdakwa. Di bengkel tersebut Terdakwa ada melihat Sdr. ANDE dan Sdr. VIVIN ikut bergabung dengan kami yang Terdakwa tidak tahu mereka mendapat informasi dari mana kaitan penyerangan kembali ke hiburan band tersebut. Kemudian Terdakwa ada mendengar bahwa akan ada Sdr. SAHDU yang akan ikut bergabung. Mendengar hal tersebut, Terdakwa dan temannya sepakat menunggu Sdr. SAHDU, sekira pukul 23.20 wib Sdr. SAHDU datang menghampiri Terdakwa. Lalu Terdakwa dan temannya pun berangkat menuju tempat hiburan band yang berada di halaman rumah Korban REKI HERAMAS. Diperjalanan, yang mana Terdakwa di bonceng Sdr. WINGKI, Terdakwa menyuruh Sdr. WINGKI berhenti sebentar. Kemudian Terdakwa mengambil batu berukuran sedang di tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan. Terdakwa dan temannya sempat melewati hiburan band untuk mengecek situasi/keadaan sekitar yang mana pada saat itu Terdakwa melihat hiburan band sudah berhenti. Tidak jauh dari rumah Korban REKI HERAMAS, Terdakwa dan temannya berbalik arah dan pada saat di depan tenda tamu perkawinan Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah batu. Lalu Terdakwa mendengar teriakan orang di sekitar tenda tersebut. Selanjutnya Terdakwa, adik Terdakwa Sdr. ROBI dan yang lainnya yang berjumlah ±16 orang berhenti di depan SPBKB AKR yang beralamat di Dsn. Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Ds. Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas yang berjarak ±50 M dari rumah Korban REKI HERAMAS. Tidak lama kemudian beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi Terdakwa. Lalu Terdakwa menarik 1 (satu) bilah samurai dengan panjang ±1 m yang bergagang kayu warna merah maroon dari sarungnya yang dipegang adik Terdakwa. Kemudian Terdakwa sempat mengayunkan beberapa kali samurai Terdakwa itu namun tidak mengenai orang-orang disekitar Terdakwa. Tidak berapa lama, tiba-tiba Sdr. RIKI HERAMAS datang dan langsung melerai Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengayunkan samurai menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah kanan Terdakwa ke arah tubuh Korban REKI HERAMAS pada saat ia melerai Terdakwa yang sedang berkelahi dengan beberapa orang di SPBKP AKR yang mana pada saat itu posisi badan/tubuh Terdakwa tidak seimbang akibat dorongan dari korban REKI HERAMAS sehingga samurai Terdakwa menggores di bagian sekitar lengan dan disekitar dada kirinya. Kemudian Terdakwa ingin mengayunkan lagi samurai Terdakwa tersebut, tiba-tiba korban REKI HERAMAS memukul dengan posisi tangan mengepal/meninju Terdakwa tangan kirinya kearah kepala Terdakwa yang membuat Terdakwa terjatuh. Lalu Terdakwa berdiri kembali dan mengayunkan samurai Terdakwa menggunakan kedua tangan Terdakwa dari arah kanan atas ke arah tubuh korban REKI HERAMAS dan pada saat itu korban REKI HERAMAS menangkis samurai Terdakwa menggunakan tangan kanannya sehingga samurai Terdakwa mengenai tangan kanan Korban REKI HERAMAS. Kemudian Terdakwa, Sdr. LUKMAN (adik teman Terdakwa), adik Terdakwa Sdr. ROBI melarikan diri menggunakan sepeda motor milik Sdr. LUKMAN dengan posisi Sdr. LUKMAN yang membonceng Terdakwa dan Sdr. ROBI yang mana ketika itu Terdakwa masih membawa 1 (satu) bilah samurai. Terdakwa dan temannya ingin melarikan diri kearah rumah Sdr. RIKI. Diperjalanan menuju rumah Sdr. RIKI Terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah samurai warna maroon yang Terdakwa bawa ke tepi jalan raya yang seingat Terdakwa tidak jauh dari SMA 1 Sebawi. Tidak jauh dari rumah Sdr. RIKI Terdakwa berhenti sejenak untuk menenangkan diri. Tidak lama kemudian datanglah Sdr. WINGKI dan Sdr. RIKI dengan membawa motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIKI pergi ke rumah Sdr. RIKI dengan dibonceng oleh Sdr. WINGKI menggunakan motor Terdakwa. Sedangkan adik Terdakwa pergi dengan Sdr. LUKMAN yang tidak Terdakwa ketahui kemana arahnya. Sesampainya di rumah Sdr. RIKI, Terdakwa langsung membuka baju Terdakwa dan membuang baju Terdakwa ke sungai yang berada di samping rumah Sdr. RIKI yang jaraknya hanya ±15 M dari rumah Sdr. RIKI. Setelah membuang baju Terdakwa, Terdakwa langsung masuk ke kamar Sdr. RIKI, yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Sdr. RIKI dan Sdr. WINGKI. Lalu Terdakwa meminjam sweeter kepada Sdr. RIKI dan Sdr. RIKI meminjamkan sweeter hitam yang bertuliskan NIRVANA pada bagian depan. Pada hari Minggu sekira pukul 02.00 wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa menggunakan motor Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sdr. ROBI masih belum pulang ke rumah. Sekira pukul 04.00 wib datanglah anggota Mapolres Sambas dan membawa Terdakwa ke Mapolres Sambas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa penganiayaan tersebut sebelumnya telah Terdakwa rencanakan, karena ingin membalas dendam karena beberapa saat sebelum terdakwa melakukan penganiayaan, Terdakwa terlebih dahulu dikeroyok oleh orang yang tidak Terdakwa kenal;
- Bahwa keterangan anak saksi Lukman dan saksi Amirul menerangkan Terdakwa ada mengajak beberapa orang untuk melakukan penyerangan kembali.
- Bahwa Sdr. ROBI (adik Terdakwa) ada membawa 1 (satu) bilah samurai dari rumah untuk digunakan membalas dendam, namun pada saat kejadian Terdakwa ada meminta 1 (satu) bilah samurai tersebut dari Sdr. ROBI untuk melakukan penganiayaan kepada Korban REKI HERAMAS.
- Bahwa berdasarkan Nomor: 440.2/2/RS-SBS/01/2025 tanggal 12 Januari 2025 perihal Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum korban Reki Heramas, yang ditanda tangani dr. ROSIHAN NIP.19841231 201902 1 006 menerangkan yaitu:
- Terdapat luka robek dilengan kanan bawah berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter dengan jarak delapan belas sentimeter dengan dasar luka otot, luka bersih, sudut luka tajam dibawah lipat sendi lengan kanan dan empat sentimeter diatas lipat sendi tangan kanan.
- Terdapat luka sayatan di dada kiri dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter dengan jarak delapan sentimeter dengan dasar lapisan kulit dalam, luka bersih, sudut luka tajam dibawah puncak bahu kiri dan dua belas sentimeter dari garis tegak tubuh.
- Terdapat luka gores berukuran lima belas koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dengan jarak dua puluh dua sentimeter dibawah puncak bahu kiri dan dua puluh satu koma lima sentimeter diatas pergelangan tangan kiri.
Kesimpulan:
- Luka tersebut diakibatkan kekerasan tajam;
- Luka tersebut menyebabkan kecacatan.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Korban REKI HERAMAS mengalami luka robek di lengan kanan, terdapat luka sayatan di dada kiri dan luka gores di bahu kiri, hingga saat ini 2 jari Korban REKI HERAMAS yaitu jari manis dan kelingking mengalami kecacatan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 353 ayat (1) Jo 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa RAPIANSYAH Als RAPI Bin MUNJIRI, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, didepan SPBKB AKR 20.3.1.013 Rantau Panjang yang terletak di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kerugian kesehatan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa (yang mana menggunakan baju kaos warna putih dan celana panjang warna hitam kehijauan) bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. WINGKI, Sdr.RIKI, Sdr.AMI hendak pergi ke rumah Korban REKI HERAMAS untuk menonton hiburan band (rumah Sdr.REKI HERAMAS akan dilangsungkan resepsi perkawinan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025) dengan membawa 1 (satu) botol minuman alkohol jenis pujuk (yang dibawa Sdr. RIKI). Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dan temannya sampai di sebrang jalan rumah Korban REKI HERAMAS yang mana pada saat itu hiburan band sudah dimulai, namun Terdakwa dan temannya tidak langsung merapat ke tempat hiburan band. Terdakwa, Sdr. WINGKI dan Sdr. RIKI minum minuman alkohol jenis pujuk yang Terdakwa bawa sebelumnya hingga habis. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa, Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI pergi ke hiburan band yang ada di sekitaran halaman rumah Korban REKI HERAMAS tersebut. Tidak lama kemudian terjadi perkelahian/keributan ditempat hiburan band tersebut yang mana Terdakwa juga tidak mengenali orang yang berkelahi tersebut. Terdakwa berusaha melerai perkelahian tersebut namun Terdakwa yang dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Selanjutnya Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI membantu melerai orang-orang yang mengeroyok Terdakwa. Lalu Terdakwa mengajak teman-teman Terdakwa untuk pulang dahulu untuk merencanakan penyerangan kembali kepada orang-orang yang tidak dikenal tersebut. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba adik Terdakwa Sdr. ROBI dan teman-temannya yang seingat Terdakwa ada ±8 orang menghampiri Terdakwa. Sekira 100 M dari rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh adik Terdakwa dan yang lainnya berhenti sejenak. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada adik Terdakwa Sdr. ROBI, Sdr. WINGKI, Sdr. RIKI, Sdr. AMI dan teman-teman adik Terdakwa yang berjumlah ±8 orang untuk membalas dendam/melakukan penyerangan kembali di tempat hiburan band tersebut. Kemudian mereka pun mau membantu Terdakwa melakukan penyerangan tersebut. Adik Terdakwa Sdr. ROBI dan temannya yang tidak Terdakwa kenal pergi sebentar. Beberapa saat kemudian adik Terdakwa dan temannya tersebut datang kembali menghampiri Terdakwa. Terdakwa melihat adik Terdakwa membawa 1 (satu) bilah samurai dengan panjang ±1 m yang bergagang kayu warna merah maroon dan memiliki sarung samurai warna merah maroon. Kemudian Terdakwa dan temannya berangkat menuju ke tempat hiburan band lagi. Terdakwa dan temannya sempat berhenti sejenak di salah satu bengkel yang Terdakwa tidak ingat namanya yang beralamat di Ds. Sebawi Kec. Sebawi Kab. Sambas untuk memastikan kekuatan Terdakwa. Di bengkel tersebut Terdakwa ada melihat Sdr. ANDE dan Sdr. VIVIN ikut bergabung dengan kami yang Terdakwa tidak tahu mereka mendapat informasi dari mana kaitan penyerangan kembali ke hiburan band tersebut. Kemudian Terdakwa ada mendengar bahwa akan ada Sdr. SAHDU yang akan ikut bergabung. Mendengar hal tersebut, Terdakwa dan temannya sepakat menunggu Sdr. SAHDU, sekira pukul 23.20 wib Sdr. SAHDU datang menghampiri Terdakwa. Lalu Terdakwa dan temannya pun berangkat menuju tempat hiburan band yang berada di halaman rumah Korban REKI HERAMAS. Diperjalanan, yang mana Terdakwa di bonceng Sdr. WINGKI, Terdakwa menyuruh Sdr. WINGKI berhenti sebentar. Kemudian Terdakwa mengambil batu berukuran sedang di tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan. Terdakwa dan temannya sempat melewati hiburan band untuk mengecek situasi/keadaan sekitar yang mana pada saat itu Terdakwa melihat hiburan band sudah berhenti. Tidak jauh dari rumah Korban REKI HERAMAS, Terdakwa dan temannya berbalik arah dan pada saat di depan tenda tamu perkawinan Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah batu. Lalu Terdakwa mendengar teriakan orang di sekitar tenda tersebut. Selanjutnya Terdakwa, adik Terdakwa Sdr. ROBI dan yang lainnya yang berjumlah ±16 orang berhenti di depan SPBKB AKR yang beralamat di Dsn. Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Ds. Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas yang berjarak ±50 M dari rumah Korban REKI HERAMAS. Tidak lama kemudian beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi Terdakwa. Lalu Terdakwa menarik 1 (satu) bilah samurai dengan panjang ±1 m yang bergagang kayu warna merah maroon dari sarungnya yang dipegang adik Terdakwa. Kemudian Terdakwa sempat mengayunkan beberapa kali samurai Terdakwa itu namun tidak mengenai orang-orang disekitar Terdakwa. Tidak berapa lama, tiba-tiba Korban REKI HERAMAS datang dan langsung melerai Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengayunkan samurai menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah kanan Terdakwa ke arah tubuh Korban REKI HERAMAS pada saat ia melerai Terdakwa yang sedang berkelahi dengan beberapa orang di SPBKP AKR yang mana pada saat itu posisi badan/tubuh Terdakwa tidak seimbang akibat dorongan dari Korban REKI HERAMAS sehingga samurai Terdakwa menggores di bagian sekitar lengan dan disekitar dada kirinya. Kemudian Terdakwa ingin mengayunkan lagi samurai Terdakwa tersebut, tiba-tiba Korban REKI HERAMAS memukul dengan posisi tangan mengepal/meninju Terdakwa tangan kirinya kearah kepala Terdakwa yang membuat Terdakwa terjatuh. Lalu Terdakwa berdiri kembali dan mengayunkan samurai Terdakwa menggunakan kedua tangan Terdakwa dari arah kanan atas ke arah tubuh Korban REKI HERAMAS dan pada saat itu Korban REKI HERAMAS menangkis samurai Terdakwa menggunakan tangan kanannya sehingga samurai Terdakwa mengenai tangan kanan Korban REKI HERAMAS. Kemudian Terdakwa, Sdr. LUKMAN (adik teman Terdakwa), adik Terdakwa Sdr. ROBI melarikan diri menggunakan sepeda motor milik Sdr. LUKMAN dengan posisi Sdr. LUKMAN yang membonceng Terdakwa dan Sdr. ROBI yang mana ketika itu Terdakwa masih membawa 1 (satu) bilah samurai. Terdakwa dan temannya ingin melarikan diri kearah rumah Sdr. RIKI. Diperjalanan menuju rumah Sdr. RIKI Terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah samurai warna maroon yang Terdakwa bawa ke tepi jalan raya yang seingat Terdakwa tidak jauh dari SMA 1 Sebawi. Tidak jauh dari rumah Sdr. RIKI Terdakwa berhenti sejenak untuk menenangkan diri. Tidak lama kemudian datanglah Sdr. WINGKI dan Sdr. RIKI dengan membawa motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIKI pergi ke rumah Sdr. RIKI dengan dibonceng oleh Sdr. WINGKI menggunakan motor Terdakwa. Sedangkan adik Terdakwa pergi dengan Sdr. LUKMAN yang tidak Terdakwa ketahui kemana arahnya. Sesampainya di rumah Sdr. RIKI, Terdakwa langsung membuka baju Terdakwa dan membuang baju Terdakwa ke sungai yang berada di samping rumah Sdr. RIKI yang jaraknya hanya ±15 M dari rumah Sdr. RIKI. Setelah membuang baju Terdakwa, Terdakwa langsung masuk ke kamar Sdr. RIKI, yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Sdr. RIKI dan Sdr. WINGKI. Lalu Terdakwa meminjam sweeter kepada Sdr. RIKI dan Sdr. RIKI meminjamkan sweeter hitam yang bertuliskan NIRVANA pada bagian depan. Pada hari Minggu sekira pukul 02.00 wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa menggunakan motor Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sdr. ROBI masih belum pulang ke rumah. Sekira pukul 04.00 wib datanglah anggota Mapolres Sambas dan membawa Terdakwa ke Mapolres Sambas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Nomor: 440.2/2/RS-SBS/01/2025 tanggal 12 Januari 2025 perihal Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum korban Reki Heramas, yang ditanda tangani dr. ROSIHAN NIP.19841231 201902 1 006 menerangkan yaitu:
- Terdapat luka robek dilengan kanan bawah berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter dengan jarak delapan belas sentimeter dengan dasar luka otot, luka bersih, sudut luka tajam dibawah lipat sendi lengan kanan dan empat sentimeter diatas lipat sendi tangan kanan.
- Terdapat luka sayatan di dada kiri dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter dengan jarak delapan sentimeter dengan dasar lapisan kulit dalam, luka bersih, sudut luka tajam dibawah puncak bahu kiri dan dua belas sentimeter dari garis tegak tubuh.
- Terdapat luka gores berukuran lima belas koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dengan jarak dua puluh dua sentimeter dibawah puncak bahu kiri dan dua puluh satu koma lima sentimeter diatas pergelangan tangan kiri.
Kesimpulan:
- Luka tersebut diakibatkan kekerasan tajam;
- Luka tersebut menyebabkan kecacatan.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Korban REKI HERAMAS mengalami luka robek di lengan kanan, terdapat luka sayatan di dada kiri dan luka gores di bahu kiri, hingga saat ini 2 jari Korban REKI HERAMAS yaitu jari manis dan kelingking mengalami kecacatan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 351 ayat (1) (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------
|
Sambas, 08 April 2025
Jaksa Penuntut Umum
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199806302022031001
|
|