Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Eddy Lee Karim sebagaimana surat penyerahan Nomor : 02/SP/I/6101012008/2016, tanggal 20 Januari 2016 Kepada H.A.KADIR.H. A. AZIZ dan Surat penyerahan Nomor : 03/SP/I/6101012008/2016, tanggal 20 Januari 2016 kepada DONA SINTIA sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
- Menyatakan bahwa para Tergugat ( sebagai Ahli waris alm. Eddy Lee Karim.) telah ingkar janji (Wanprestasi), atas jual beli tanah sebagaimana surat penyerahan Nomor : 02/SP/I/6101012008/2016, tanggal 20 Januari 2016 Kepada H.A.KADIR.H. A. AZIZ dan Surat penyerahan Nomor : 03/SP/I/6101012008/2016, tanggal 20 Januari 2016 kepada DONA SINTIA.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian Material dan Immaterial kepada Para Pernggugat atas pembelian tanah dari Alm. Eddy Lee Karim, serta karena Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah tersesebut sejak tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilas Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). dengan perincian sebagai berikut ;
- Kerugian Material
- Bahwa para Penggugat telah mengeluarkan biaya untuk upaya hukum atas pembelian tanah tanah yang ternyata bermasalah dan tumpang tindih dengan milik orang lain tersebut dengan Biaya operasional serta biaya berperkara di PN sambas dan di PTUN kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)
- Bahwa kawasan tanah yang dibeli oleh para penggugat adalah kawasan pembangunan perumahan, karena para penggugat adalah pedagang/pembisnis dan tujuan para penggugat membeli tanah tersebut adalah untuk dijual kembali dan apabila tanah dilokasi tersebut dijual untuk perumahan dan harga tanah dilokasi tersebut sekarang permeter seharga Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu Rupiah) maka para penggugat akan memperoleh keuntungan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah)
- Bahwa setelah tanah dilakukan jual beli tanah tersebut diatas para penggugat kemudian melakukan pembersihan lahan menggunakan alat Eksakavator dengan biaya operasional sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah)
- Bahwa penggugat I tidak bisa memanfaatkan bangunan Ruko sebagaimana SHM No. 407 /Desa Tanjung Bugis dan apabila disewakan pertahun @. Rp. 30.000.000 x 8 tahun = Rp. 240.000.000,-(Dua Ratus Empat puluh Juta Rupiah)
- Biaya para Tergugat untuk upaya hukum atas permasalahan tanah peninggalan Alm. Eddy Lee Karim yang menggunakan uang milik penggugat I dengan rincian :
- Biaya Pengacara perkara PTUN perkara Nomor : 14/G/2017/PTUN PTK sebagai para penggugat I dan II Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah)
- Biaya Pengacara perkara Nomor :3/Pdt.G/2019/PN Sbs Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh juta Rupiah)
Oleh karena segala tenaga, pikiran, kesehatan dan biaya yang telah dikeluarkan oleh para Penggugat dalam menguasai secara sah tanah Tersebut, Penggugat menuntut kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah).
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan dan melaksanakan proses balik nama atas Sebidang tanah beserta bangunannya terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, RT. 003, RW. 002 Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 November 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015, luas 257 m2. An. Ir Eddy Lee Karim Kepada penggugat I (H.A.KADIR. H.A.AZIZ), serta mengembalikan uang yang telah dibayarkan atas pembelian tanah kepada Penggugat I dan Penggugat II Senilai Rp. 1.170.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), tanpa syarat apapun serta menanggung segala biaya yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Harta Kekayaan Para Tergugat/peninggalan Alm. Eddy Lee Karim;
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di di Jalan Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak sertipikat Hak Milik No. 482 an. Ir. Eddy. Lee Karim, luas 17.000 m2
- Sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis, , RT. 003, RW. 002, , Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 November 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015, luas 257 m2, An Ir. Eddy Lee Karim;
- Sebidang tanah beserta bangunannya yang sekarang di tempati oleh para Tergugat terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis, , RT. 003, RW. 002, , Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
|