| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon
- Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang sah, sesuai kutipan Akta Nikah No. 42/5/1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas pada tanggal 03 Mei 1988, dan memperbaiki data data yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah tersebut yaitu :
- Nama Pemohon II LASTIRI, diperbaiki menjadi SULASTRI;
- Nama Ayah Pemohon II SATTUNG, diperbaiki menjadi MARHADI;
- Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II TEMPAPAN HULU, 15-01-1968, diperbaiki menjadi TELUK KERAMAT, 15-10-1968;
- Wali Nikah SATTUNG, diperbaiki menjadi MARHADI
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|