Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2019/PN Sbs 1.ARZIAN
2.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARZIAN
2SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang sah, sesuai kutipan Akta Nikah No. 42/5/1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas pada tanggal 03 Mei 1988, dan memperbaiki data data yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah tersebut yaitu :
  • Nama Pemohon II LASTIRI, diperbaiki menjadi SULASTRI;
  • Nama Ayah Pemohon II SATTUNG, diperbaiki menjadi MARHADI;
  • Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II TEMPAPAN HULU, 15-01-1968, diperbaiki menjadi TELUK KERAMAT, 15-10-1968;
  • Wali Nikah SATTUNG, diperbaiki menjadi MARHADI
  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak