| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
• Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 22.985/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal. 05 Desember 2025; yaitu :
- Tertulis di Sambas pada tanggal 12 Agustus 1989 telah lahir NELI JULINA anak ke dua Perempuan dari ibu SAMIAH seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi tertulis di Rambayan pada tanggal 12 April 1993 telah lahir NELI JULINA anak ke sembilan dari suami dan istri RAMBI DAN SAMIAH.
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 22.985/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05 Desember 2025 Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan yang semula tertulis di Sambas pada tanggal 12 Agustus 1989 telah lahir NELI JULINA anak ke dua Perempuan dari ibu SAMIAH seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi tertulis di Rambayan pada tanggal 12 April 1993 telah lahir NELI JULINA anak ke sembilan dari suami dan istri RAMBI DAN SAMIAH.
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|