Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2014/PN Sbs | 1.BOE HIONG 2.TJIA POK KIA |
1.MUHAMMAD SANGGAR 2.ANTON 3.ATU |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2014 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2014/PN Sbs | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan ParaPenggugat seluruhnya 2. Menyatakan tanah beserta alas haknya, yaitu :
3. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Tururt Tergugat II untuk mengosongkan dan Membongkar bangunan yang disewanya dari Tergugat 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 898.000.000,- (Delapan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) i.Kerugian Materiil Bahwa Para Penggugat merasa kehilangan haknya atas tanah seluas ±798 M2 selama timbulnya masalah tanah ini sejak sejak tanggal 4 Mei tahun 2014 hingga gugatan ini diajukan, dan Penggugat tidak bisa menggunakan tanah tersebut untuk usaha. Maka Penggugat menuntut kerugian matereiil sebesar Rp. 798.000.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). ii.Kerugian Imateriil Oleh Karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam menguasai secara sah tanah tersebut, Penggugat menuntut kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 5. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 75/1991 atas nama Alm. H. Sanggar Bin Samah, GS No. 334/ii/1984 dan GS 334/III/1984, dengan luas ± 88.300 M2, yang sekarang terletak di Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet ; Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Acquo et Bono)
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |