Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2026/PN Sbs YUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUKI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.YUKI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-30042024-0089 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 02-05-2024, yaitu:
  • Nama yang semula tertulis YUKI diganti menjadi tertulis dan terbaca YOKI SUHARNO;
  • Tempat lahir yang semula tertulis Pkl. Bemban diganti menjadi tertulis dan terbaca Pangkalan Bemban;
  • Tanggal lahir yang semula tertulis 06-05-1984 diganti menjadi tertulis dan terbaca 06-12-1987;
  • Nama ayah yang semula tertulis  M. HARDI diganti menjadi tertulis dan terbaca ARDI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak