Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2026/PN Sbs SITI NUR HALIFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI NUR HALIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHSITI NUR HALIFAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


2.    Menyatakan dan menegaskan bahwa Pemohon yang bernama LAURENSIA NONI KHANTI PRADESTA  sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor Nomor 2191/2000 tertanggal 08  Agustus Tahun 2000, ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012, dan Kartu Keluarga bersama orang tua kandung Pemohon, adalah orang yang sama dengan pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor  6101065507000002 dan Kartu Keluarga Nomor 6101063007210003  atas nama SITI NUR HALIFAH;
3.    Menyatakan dan menegaskan bahwa identitas Pemohon yang sebenarnya dan sah secara hukum adalah LAURENSIA NONI KHANTI PRADESTA, perempuan, tempat tanggal lahir Cilacap pada tanggal 15 Juli Tahun 2000  beragama Kristen Katolik, anak kandung dari LASINO dan SUKENI.
4.    Menyatakan bahwa nama SITI NUR HALIFAH yang tercantum dalam KTP-el dan KK tersebut merupakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas Pemohon yang sebenarnya dan tidak digunakan lagi;
5.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan data kependudukan Pemohon sesuai dengan identitas yang telah ditegaskan dalam penetapan ini, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.


Atau apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak