| Petitum |
1. Menerima permohonan gugatan saya untuk di sidangkan
2. Menghadir kan Pihak Tergugat dan Turut Tergugat di Persidangan
3. Memeriksa bukti – bukti penguasaan atau kepemilikan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat atas hak tanah di maksud
4. Apa bila terbukti pihak Tergugat dan Turut tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka di mohonkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menghukum pihak – pihak di maksud
5. Memerintahkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah milik saya di maksud, dan mengosongkan setiap bangunan yang berada di atas nya
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Meteril maupun immateril yang saya derita selama proses perkara sengketa tanah di maksud berjalan
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Persidangan Perkara ini di Pengadilan Negeri Sambas.
|