Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Sbs URAY BERNAS 1.Lo Kam Khiong
2.Hengti
3.H. Wasli Matsum Umar., M.Pd.i
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1URAY BERNAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lo Kam Khiong
2Hengti
3H. Wasli Matsum Umar., M.Pd.i
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Sambas/Bakeuda Pemkab Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima permohonan gugatan saya untuk di sidangkan
2.    Menghadir kan Pihak Tergugat dan Turut Tergugat di Persidangan
3.    Memeriksa bukti – bukti penguasaan atau kepemilikan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat atas hak tanah di maksud
4.    Apa bila terbukti pihak Tergugat dan Turut tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka di mohonkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menghukum pihak – pihak di maksud
5.    Memerintahkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah milik saya di maksud, dan mengosongkan setiap bangunan yang berada di atas nya
6.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Meteril maupun immateril yang saya derita selama proses perkara sengketa tanah di maksud berjalan
7.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Persidangan Perkara ini di Pengadilan Negeri Sambas.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak