| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengajukan dan memperoleh fasilitas pinjaman/kredit pada PT. Bintang Sejahtera sebesar kurang lebih ± 700.000.000 ( Tujuh Ratus Juta Rupiah );
3. Menetapkan Pemohon (LEONY ANGGELLINA) selaku orang tua dari anak yang masih di bawah umur Bernama ELIVIA DAMAYANTI, Lahir di Singkawang, 19 Juli 2010, adalah orang yang sah untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut;
4. Memberikan kuasa kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam proses pengajuan pinjaman/kredit tersebut, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak PT. Bintang Sejahtera;
5. Menetapkan Menetapkan pinjaman/kredit yang akan diajukan oleh Pemohon kepada pihak PT. Bintang Sejahtera dipergunakan untuk keperluan modal usaha Pemohon, guna menunjang kegiatan operasional dan pengembangan usaha;
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang belaku ;
Dan atau apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|