Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2025/PN Sbs LILI CHIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILI CHIANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jamilah, S.HLILI CHIANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

2. Menetapkan Identitas Pemohon atas nama LILI CHIANG, lahir di Mensere pada tanggal 11- 05- 1991 dan LEVI lahir di Mnsere pada tanggal 05-10-1990 adalah orang yang sama dan Identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah LILI CHIANG lahir di Mensere pada tanggal 11-05-1991.

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta kelahiran Nomor. 6101-LT-14112012-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Kabupaten Sambas tanggal 9 Oktober 2025 sebagaimana DRAFT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, yaitu nama orang tua/ Ibu yang semula tertulis BONG FUNG LAN diganti menjadi tertulis dan terbaca CHANG FUNG LAN.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperlukan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak