| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MAULANA JIMAT Als LANA Bin MASNAWI bersama-sama dengan Anak Saksi RENDI ISWADI Bin ISWADI (berkas terpisah/Splitsing) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah toko milik saksi AL MUHAIMIN yang beralamat di Dsn. Matang Kura Rt.006 Rw.003 Ds. Merabuan Kec. Tangaran Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara untuk sampai pada suatu barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB sedang santai bersama anak saksi RENDI, sdr. ARIEL dan sdr. ANDIKA di rumah kediaman sdr. ARIEL yang beralamat di Dsn. Mensungai Rt. 024 Rw.012 Ds. Sekura Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas setelah itu sekira pukul 01.00 Terdakwa mengajak anak saksi RENDI untuk pergi kearah Ds. Merabuan Kec. Tangaran Kab. Sambas menggunakan sepeda motor milik anak saksi RENDI lalu sesampainya di Ds. Merabuan Kec. Tangaran Kab. Sambas Terdakwa melihat ada toko yang sudah tutup dan terlihat sepi kemudian Terdakwa dan anak saksi RENDI berhenti di toko tersebut lalu Terdakwa berjalan ke belakang toko tersebut sedangkan anak saksi RENDI menunggu di pinggir jalan dengan posisi anak saksi RENDI duduk di atas sepeda motor, sesampainya di belakang toko tersebut Terdakwa membuka kunci gembok pintu belakang toko menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna hitam dengan cara di congkel setelah kunci gembok berhasil di buka kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan Terdakwa melihat ada CCTV lalu Terdakwa mencari kabel CCTV tersebut dan kabel tersebut saya cabut agar CCTV mati, setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) set kamera merk CANON EOS 600D berwarna hitam yang tersimpan di dalam toples warba transparan dan 1 (satu) unit laptop merk MOLI , kedua barang tersebut berada di atas meja toko, melihat barang tersebut Terdakwa pun mengambilnya beserta uang yang berjumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), setelah mengambil barang – barang yang ada di dalam toko tersebut Terdakwa pun keluar dari toko melalui pintu belakang yang kunci gemboknya Terdakwa rusak dan Terdakwa berjalan ke depan untuk menemui anak saksi RENDI yang ada di pinggir jalan tepatnya duduk diatas sepeda motor selanjutnya Terdakwa dan anak saksi RENDI langsung pulang ke rumah kediaman sdr. ARIEL lalu sesampainya di rumah kediaman sdr. ARIEL Terdakwa pun masuk ke rumah sdr. ARIEL dengan membawa 1 (satu) set kamera merk CANON EOS 600D berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merk MOLI berserta uang berjumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan anak saksi RENDI melanjutkan perjalanan pulang ke rumah kediamannya.
- Bahwa Terdakwa beberapa hari kemudian berniat ingin menjual 1 (satu) set kamera merk CANON EOS 600D berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merk MOLI, namun pada saat itu hanya 1(satu) unit laptop merk MOLI yang Terdakwa jual yang mana tempat Terdakwa menjualnya di tunjukkan oleh sdr. ARIEL tepatnya di sebuah toko yang terletak di Dsn. Mensungai Ds. Sekura Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas kepada saksi WAWAN KURNIAWAN als WAWAN Bin HAMDANI dan uang tersebut Terdakwa bagi dengan sdr. ARIEL dengan nominal Terdakwa mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. ARIEL mendapatkan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) set kamera merk CANON EOS 600D tersebut di simpan di rumah kediaman sdr. ARIEL.----
-----Perbuatan Terdakwa MAULANA JIMAT Als LANA Bin MASNAWI dan Anak Saksi RENDI ISWADI Bin ISWADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 06 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.
Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001
|