| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR bersama-sama dengan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pantai Sinam yang beralamat di Jl. Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib saat Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil berada di rumah bersama-sama dengan ayahnya yaitu Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR, kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR menyuruh Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil untuk menghubungi saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK agar mengajaknya bersantai ke Pantai Sinam yang beralamat di Jalan Moh. Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dikarenakan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR penasaran dengan hubungan antara istrinya yaitu Sdr. DESI dengan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK sehingga Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR ingin melakukan pemukulan terhadap Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, namun setelah dihubungi ternyata tidak ada respon dari saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil bersama-sama dengan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN pergi keluar rumah untuk bersantai namun sebelumnya mereka terlebih dahulu mampir ke rumah Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK yang beralamat di Jalan Pembangunan Gang H Yasin RT.004/RW.009 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk mengecek keberadaan Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, namun sesampainya dirumah Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK ternyata ia sedang tidak berada dirumah. Selanjutnya Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil dan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN pergi menuju Pantai Sinam untuk bersantai.
- Bahwa pada waktu yang sama sekira pukul 22.00 WIB saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK keluar dari rumahnya menuju pantai Sinam untuk bersantai sendirian. Kemudian sekira pukul 23.45 Wib saat saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK berencana untuk pulang kerumahnya, setibanya di sekitaran Masjid Attaqwa saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK berpapasan dengan saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil dan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN, kemudian saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil mengajak saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK kembali ke pantai Sinam untuk bersantai.
- Bahwa sesaat setelah itu saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil menghubungi ayahnya dan mengatakan bahwa saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK sudah bersama dengannya di pantai dan meminta agar ayahnya segera datang menemui mereka. Tidak lama kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR datang menghampiri ke tempat mereka bersantai, Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR langsung mencekik dan mempiting leher saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK dari belakang, kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR memukul wajah saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK dengan tangannya secara bertubi-tubi hingga mengenai mata saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK, selanjutnya saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil juga ikut memukul dan meninju saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK menggunakan kedua belah tangannya secara berkali-kali, sehingga saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK terjatuh ke tanah dan pada saat yang bersamaan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR mengatakan kepada saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK “INI PERINGATAN UNTUK KAU YANG PERTAMA DAN TERAKHIR AGAR JANGAN MENGGANGU KELUARGA KU LAGI”. Pada saat dilakukan pemukulan-pemukulan tersebut saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK tidak dapat melakukan perlawanan sama sekali dan hanya melindungi kepala dan wajahnya menggunakan kedua belah tangannya saja.
- Bahwa pada saat dilakukan pemukulan-pemukulan tersebut Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN hanya terdiam melihat Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI Bin KODIR dan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil meninju saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, setelah melakukan pemukulan terhadap Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI Bin KODIR dan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil beserta Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN bersama langsung meninggalkan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK di Pantai Sinam.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 877/016/RS-PMK/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat tanggal 25 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh dr. Khuswatun Hasanah akibat perbuatan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR bersama-sama dengan saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil tersebut mengakibatkan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka di kelopak mata kanan bagian atas dan bawah, dan luka lebam disertai pembengkakan dikedua mata dan bibir bagian atas yang diakibatkan kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam mencari pekerjaan untuk sementara waktu.
------Perbuatan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR bersama-sama dengan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pantai Sinam yang beralamat di Jl. Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib saat Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil berada di rumah bersama-sama dengan ayahnya yaitu Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR, kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR menyuruh Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil untuk menghubungi saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK agar mengajaknya bersantai ke Pantai Sinam yang beralamat di Jalan Moh. Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dikarenakan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR penasaran dengan hubungan antara istrinya yaitu Sdr. DESI dengan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK sehingga Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR ingin melakukan pemukulan terhadap Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, namun setelah dihubungi ternyata tidak ada respon dari saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil bersama-sama dengan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN pergi keluar rumah untuk bersantai namun sebelumnya mereka terlebih dahulu mampir ke rumah Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK yang beralamat di Jalan Pembangunan Gang H Yasin RT.004/RW.009 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk mengecek keberadaan Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, namun sesampainya dirumah Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK ternyata ia sedang tidak berada dirumah. Selanjutnya Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil dan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN pergi menuju Pantai Sinam untuk bersantai.
- Bahwa pada waktu yang sama sekira pukul 22.00 WIB saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK keluar dari rumahnya menuju pantai Sinam untuk bersantai sendirian. Kemudian sekira pukul 23.45 Wib saat saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK berencana untuk pulang kerumahnya, setibanya di sekitaran Masjid Attaqwa saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK berpapasan dengan saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil dan Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN, kemudian saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil mengajak saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK kembali ke pantai Sinam untuk bersantai.
- Bahwa sesaat setelah itu saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil menghubungi ayahnya dan mengatakan bahwa saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK sudah bersama dengannya di pantai dan meminta agar ayahnya segera datang menemui mereka. Tidak lama kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR datang menghampiri ke tempat mereka bersantai, Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR langsung mencekik dan mempiting leher saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK dari belakang, kemudian Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR memukul wajah saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK dengan tangannya secara bertubi-tubi hingga mengenai mata saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK, selanjutnya saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil juga ikut memukul dan meninju saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK menggunakan kedua belah tangannya secara berkali-kali, sehingga saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK terjatuh ke tanah dan pada saat yang bersamaan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR mengatakan kepada saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK “INI PERINGATAN UNTUK KAU YANG PERTAMA DAN TERAKHIR AGAR JANGAN MENGGANGU KELUARGA KU LAGI”. Pada saat dilakukan pemukulan-pemukulan tersebut saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK tidak dapat melakukan perlawanan sama sekali dan hanya melindungi kepala dan wajahnya menggunakan kedua belah tangannya saja.
- Bahwa pada saat dilakukan pemukulan-pemukulan tersebut Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN hanya terdiam melihat Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI Bin KODIR dan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil meninju saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, setelah melakukan pemukulan terhadap Saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK, Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI Bin KODIR dan Saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil beserta Saksi Anak RUBEN Alias RUBEN bersama langsung meninggalkan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Anak JAP CIN LUK di Pantai Sinam.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 877/016/RS-PMK/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat tanggal 25 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh dr. Khuswatun Hasanah akibat perbuatan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR bersama-sama dengan saksi Anak Muhammad Patli Alias Padil tersebut mengakibatkan saksi JAP CAN SEN Alias ASEN Bin JAP CIN LUK ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka di kelopak mata kanan bagian atas dan bawah, dan luka lebam disertai pembengkakan dikedua mata dan bibir bagian atas yang diakibatkan kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam mencari pekerjaan untuk sementara waktu.
------Perbuatan Terdakwa FERI SUSANTO Alias FERI BIN KODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------- |