Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat (ahli waris Alm. H. Saleh bin H. Hasan) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut terletak di Dusun Baramas Rt.01, Rw. 02 Desa Sebung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas yang mana surat kepemilikan tanah berupa : Surat Persetujuan Penyerahan Perbatasan tanah tanggal 3 Pebruari 1955. Surat Keterangan tanah tanggal 6 Juli 1955. Gambar / Surat Ukur lokasi tanah, yang mana tanah tersebut berbatasan; sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Beramas, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Tebarau, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara/ trans Sabung, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kesemuanya berjumlah sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan atau memerintahkan agar Tergugat segera mencabut tanaman pohon sawit dan mengosongkan atau membongkar pondok atau bangunan Tergugat di atas tanah milik para Penggugat dengan segera tanpa permohonan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat;
- menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |