| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ARIEF ARIESTA Als PAK USU Bin H. ISMET HIFNI (Alm), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Turusan Rt. 006 Rw. 002 No. 83 Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karna Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat dirumah saksi EDI yang beralamat di Dsn. Turusan Rt. 005 Rw. 002 No. 83 Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas telah terjadi tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karna Tindak Pidana terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol KB 4844 PAF, Noka MH3SG5622RK053743, Nosin G3L8E2267741 milik saksi korban ARI SANUDIN Als ARIS Bin NUR WIHADI, yang dilakukan oleh terdakwa ARIEF ARIESTA Als PAK USU Bin H. ISMET HIFNI (Alm);
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 17.30 WIB saksi korban ARI SANUDIN Als ARIS Bin NUR WIHADI ingin pergi kerumah teman saksi korban yang bernama saksi DEDI KURNIAWAN Als EDI Bin ERFANDI JAKI yang beralamat di Dsn. Turusan Rt. 006 Rw. 002 No. 83 Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik saksi korban. Pada saat diperjalanan saksi korban bertemu dengan terdakwa ARIEF ARIESTA Als PAK USU Bin H. ISMET HIFNI (Alm), di daerah taman Lunggi, kemudian terdakwa mengatakan ingin ikut bersama saksi korban, dan ingin menumpang dengan saksi korban, lalu saksi korban pun membonceng terdakwa menuju rumah saksi DEDI KURNIAWAN Als EDI Bin ERFANDI JAKI. Pada saat saksi korban dan terdakwa tiba di rumah saksi DEDI KURNIAWAN Als EDI Bin ERFANDI JAKI sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa ingin meminjam motor saksi korban dikarenakan ada urusan, dan juga terdakwa akan mengembalikan motor saksi korban tersebut setelah Isya, kemudian saksi korban pun meminjamkan motornya kepada terdakwa. Sekira pukul 19.30 WIB terdakwa belum juga datang, dan saksi korban pun masih menunggu terdakwa di rumah saksi DEDI KURNIAWAN Als EDI Bin ERFANDI JAKI sampai akhirnya saksi korban pun memutuskan untuk menginap di rumah saki DEDI KURNIAWAN Als EDI Bin ERFANDI JAKI. Keesokan harinya pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi korban dijemput adiknya untuk pulang ke rumah saksi korban. Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ada menghubungi saksi korban dengan menggunakan nomor handphone orang lain dan mentransfer uang sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) kepada saksi korban, terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa sedang berada di pemangkat dikarenakan ada urusan keluarga, serta terdakwa juga mengatakan bahwa pada hari itu juga akan pulang dan mengembalikan motor saksi korban, namun pada saat itu terdakwa belum juga mengembalikan motor milik saksi korban, sehingga atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menggadaikan motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol KB 4844 PAF, Noka MH3SG5622RK053743, Nosin G3L8E2267741 milik saksi korban ARI SANUDIN Als ARIS Bin NUR WIHADI, dikarenakan terdakwa memiliki hutang kepada saksi SAFARI ADIGUNA Als NEK AKI Bin BAINI DAHLAN (Alm), dengan sebesar Rp. 8.200.000,00 (Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa saksi SAFARI ADIGUNA Als NEK AKI Bin BAINI DAHLAN (Alm) tidak mengetahui motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol KB 4844 PAF, Noka MH3SG5622RK053743, Nosin G3L8E2267741 adalah milik saksi korban ARI SANUDIN Als ARIS Bin NUR WIHADI
------------- Perbuatan Terdakwa ARIEF ARIESTA Als PAK USU Bin H. ISMET HIFNI (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------
Sambas, 06 April 2026
PENUNTUT UMUM,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa, NIP. 199605162022031006 |