Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
ROMANUS Als ALE Anak LALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANUS Als ALE Anak LALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta II (PT. WHSII) Divisi V Blok H 36/37 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melaksanakan patroli disekitaran areal WHS II. Sekira pukul 12.15 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melihat bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS II tepatnya di Divisi V dengan menggunakan beberapa mobil pickup tanpa plat kendaran. Kemudian Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi ABDULLAH RIYADI. Lalu Saksi ABDULLAH RIYADI menyuruh Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) untuk kembali ke perumahan staf WHS II sambil menunggu Petugas Kepolisian datang. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian pun datang dan kami memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan patroli di sekitaran tempat kejadian pemanenan sawit sedangkan Saksidan Saksi SUGITO kembali melakukan patroli di sekitaran areal perkebunan WHS II.

Bahwa Setelah dilakukan penimbangan TBS kelapa sawit yang dipanen dari areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas bahwa buah yang telah mereka panen dan angkut seberat sekira + 1.480 Kg .

Bahwa Bahwa Terdakwa ROMANUS bukan merupakan karyawan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II.
2

Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini Rp 3.117,- x 1.480 Kg sejumlah ±Rp. 4.613.160,- (Empat juta enam ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah).

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan mobil yang digunakan untuk membawa buah sawit hasil panen di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WHS II tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan Nopol 8738 PF, Nomor rangka MHYHDC61TNJ234211, Nomor mesin K15BT1405779.

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan cara kami mengambil TBS kelapa sawit tersebut adalah dengan cara memanen TBS kelapa sawit dari tangkai tandan pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah EGREK, kemudian, setelah TBS kelapa sawit tersebut jatuh kemudian kami angkat dengan menggunakan 1 (satu) buah Loding/Tojok kedalam gerobak sorong selanjutnya kami lansir dari lokasi panen ke TPH (tempat pengumpulan hasil) yang berada di depan pondok kami setelah kami selesai melakukan pemanenan kami melansir tbs kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis L300 warna hitam dari dalam kebun menuju ke tepi jalan negara
----Perbuatan Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta II (PT. WHSII) Divisi V Blok H 36/37 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melaksanakan patroli disekitaran areal WHS II. Sekira pukul 12.15 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melihat bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS II tepatnya di Divisi V dengan menggunakan beberapa mobil pickup tanpa plat kendaran. Kemudian Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi ABDULLAH RIYADI. Lalu Saksi ABDULLAH RIYADI menyuruh Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) untuk kembali ke perumahan staf WHS II sambil menunggu Petugas Kepolisian datang. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian pun datang dan kami memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan patroli di sekitaran tempat kejadian pemanenan sawit sedangkan Saksidan Saksi SUGITO kembali melakukan patroli di sekitaran areal perkebunan WHS II.

Bahwa Setelah dilakukan penimbangan TBS kelapa sawit yang dipanen dari areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas bahwa buah yang telah mereka panen dan angkut seberat sekira + 1.480 Kg .

Bahwa Bahwa Terdakwa ROMANUS bukan merupakan karyawan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II.

Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini Rp 3.117,- x 1.480 Kg sejumlah ±Rp. 4.613.160,- (Empat juta enam ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah).

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan mobil yang digunakan untuk membawa buah sawit hasil panen di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WHS II tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan Nopol 8738 PF, Nomor rangka MHYHDC61TNJ234211, Nomor mesin K15BT1405779.
3

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan cara kami mengambil TBS kelapa sawit tersebut adalah dengan cara memanen TBS kelapa sawit dari tangkai tandan pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah EGREK, kemudian, setelah TBS kelapa sawit tersebut jatuh kemudian kami angkat dengan menggunakan 1 (satu) buah Loding/Tojok kedalam gerobak sorong selanjutnya kami lansir dari lokasi panen ke TPH (tempat pengumpulan hasil) yang berada di depan pondok kami setelah kami selesai melakukan pemanenan kami melansir tbs kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis L300 warna hitam dari dalam kebun menuju ke tepi jalan negara

Bahwa Tersangka bersama-sama dengan Sdra JULIUS dan Saksi HARDIANSYAH yang melakukan panen dan membawa buah sawit di Areal Perkebunan Sawit PT. WHS II.
----Perbuatan Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta II (PT. WHSII) Divisi V Blok H 36/37 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melaksanakan patroli disekitaran areal WHS II. Sekira pukul 12.15 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melihat bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS II tepatnya di Divisi V dengan menggunakan beberapa mobil pickup tanpa plat kendaran. Kemudian Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi ABDULLAH RIYADI. Lalu Saksi ABDULLAH RIYADI menyuruh Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) untuk kembali ke perumahan staf WHS II sambil menunggu Petugas Kepolisian datang. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian pun datang dan kami memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan patroli di sekitaran tempat kejadian pemanenan sawit sedangkan Saksidan Saksi SUGITO kembali melakukan patroli di sekitaran areal perkebunan WHS II.

Bahwa Setelah dilakukan penimbangan TBS kelapa sawit yang dipanen dari areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas bahwa buah yang telah mereka panen dan angkut seberat sekira + 1.480 Kg .

Bahwa Bahwa Terdakwa ROMANUS bukan merupakan karyawan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II.

Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini Rp 3.117,- x 1.480 Kg sejumlah ±Rp. 4.613.160,- (Empat juta enam ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah).

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan mobil yang digunakan untuk membawa buah sawit hasil panen di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WHS II tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan Nopol 8738 PF, Nomor rangka MHYHDC61TNJ234211, Nomor mesin K15BT1405779.

Bahwa Terdakwa ROMANUS jelaskan cara kami mengambil TBS kelapa sawit tersebut adalah dengan cara memanen TBS kelapa sawit dari tangkai tandan pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah EGREK, kemudian, setelah TBS kelapa sawit tersebut jatuh kemudian kami angkat dengan menggunakan 1 (satu) buah Loding/Tojok kedalam gerobak sorong selanjutnya kami lansir dari lokasi panen ke TPH (tempat pengumpulan hasil) yang berada di depan pondok kami setelah kami selesai melakukan pemanenan kami melansir tbs kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis L300 warna hitam dari dalam kebun menuju ke tepi jalan negara
4

Bahwa Tersangka bersama-sama dengan Sdra JULIUS dan Saksi HARDIANSYAH yang melakukan panen dan membawa buah sawit di Areal Perkebunan Sawit PT. WHS II.
----Perbuatan Terdakwa ROMANUS Als ALE Anak LALAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------
Sambas, 08 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya