Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Sbs MARTINUS MARTEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARTINUS MARTEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.MARTINUS MARTEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama MARTINUS MARTEN dengan seorang perempuan bernama YUSI EKA KIANTI pada tanggal 31-10-2018, di Gereja Santa Maria Liongkong Sungai Pinyuh yang dilakukan secara agama Katholik dihadapan pemuka agama / Paroki RD. GREGORIUS RAHMADI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak