| Dakwaan |
PERTAMA : ------------- Bahwa Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Sungai Rt.13/Rw.06 Desa Sungai Kelambu Kec. Tebas Kab Sambas Prov.Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas , secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu yang berat nya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------- - Bahwa berdasarkan tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm), selanjutnya dengan berbekal surat perintah tugas : SP.Gas/34/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Agustus 2025 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa. - Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula saat terdakwa memesan shabu dari Sdr. Panjang (DPO) melalui pesan WhatApps pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 18.30 wib sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per/gram @ Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem berhutang jika shabu laku terjual baru akan dibayar hutang shabu tersebut kepada Sdr. Panjang. - Bahwa sekira pukul 19.30 Wib Sdr Panjang menghubungi terdakwa dengan menelpon dan mengatakan kalo shabu yang dipesan ada didepan rumah terdakwa, dan sdr. Panjang juga menghubungi Sdr.Edwin untuk menyuruh mengambil shabu yang ada didepan rumah terdakwa, setelah Sdr Edwin mengambil shabu tersebut yang dikemas dalam kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi , sdr Edwin pun menghampiri terdakwa dirumahnya dan mengatakan ada titipan, lalu terdakwa menjawab simpan aja diatas meja diruang kamar tidur rumah terdakwa dan sdr Edwin pun pergi. - Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pun membuka kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi tersebut yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip shabu lalu terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) mili shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa, setelah menggunakan shabu terdakwa pun tidur dan beristirahat, namun sekira pukul 01.30 tepat pada hari jumat terdakwa yang saat itu masih tertidur dibangun kan oleh 3 (tiga) orang yang mengaku dari Polres Sambas dan langsung mengamankan terdakwa dirumahnya, selanjutnya terdakwa pun dibawa ke Polres Sambas untuk pengembangan lebih lanjut. - Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dirumah terdakwa dimana pihak Kepolisian berhasil menemukan 3 (tiga) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih berupa shabu, 1 (satu) kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik kosong, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Papa Muda, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan beberapa pecahan, 1 (satu) buah timbangan digital mini berwarna hitam kombinasi silver, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A?rwarna putih dengan Imei I : 863944043302756, imei II : 863944043302749, dan atas barang bukti yang telah ditemukan diakui merupakan milik terdakwa. - Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat 0,1007 gram, dilakukan pengujian di Laboratorium forensik Polda Kalbar, sesuai dengan No.lap 578/NNF/2025, tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani KABIDI ABFOR POLDA KALBAR ADMIRAL ST, ADAM WIJAYA,ST, ALFISYAHRIN HAFIZH,S.Si Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminaslistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0717/2025/NF, Berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) - Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 086/10857/VIII/2025 yang ditanda tangani oleh ARI SULISTYO selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas tertanggal Sambas 01 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) paket atau bungkus plastik transparan yang berisikan shabu dengan berat netto 5,02 Gram, - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ ATAU Kedua: ------------- Bahwa Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Sungai Rt.13/Rw.06 Desa Sungai Kelambu Kec. Tebas Kab Sambas Prov.Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang berat nya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- - - Bahwa berdasarkan tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm), selanjutnya dengan berbekal surat perintah tugas : SP.Gas/34/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Agustus 2025 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa JONI Als LOBOK Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa. - Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula saat terdakwa memesan shabu dari Sdr. Panjang (DPO) melalui pesan WhatApps pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 18.30 wib sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per/gram @ Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem berhutang jika shabu laku terjual baru akan dibayar hutang shabu tersebut kepada Sdr. Panjang. - Bahwa sekira pukul 19.30 Wib Sdr Panjang menghubungi terdakwa dengan menelpon dan mengatakan kalo shabu yang dipesan ada didepan rumah terdakwa, dan sdr. Panjang juga menghubungi Sdr.Edwin untuk menyuruh mengambil shabu yang ada didepan rumah terdakwa, setelah Sdr Edwin mengambil shabu tersebut yang dikemas dalam kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi , sdr Edwin pun menghampiri terdakwa dirumahnya dan mengatakan ada titipan, lalu terdakwa menjawab simpan aja diatas meja diruang kamar tidur rumah terdakwa dan sdr Edwin pun pergi. - Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pun membuka kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi tersebut yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip shabu lalu terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) mili shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa, setelah menggunakan shabu terdakwa pun tidur dan beristirahat, namun sekira pukul 01.30 tepat pada hari jumat terdakwa yang saat itu masih tertidur dibangun kan oleh 3 (tiga) orang yang mengaku dari Polres Sambas dan langsung mengamankan terdakwa dirumahnya, selanjutnya terdakwa pun dibawa ke Polres Sambas untuk pengembangan lebih lanjut. - Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dirumah terdakwa dimana pihak Kepolisian berhasil menemukan 3 (tiga) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih berupa shabu, 1 (satu) kotak bekas rokok Dji Sam Soe berbahan besi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik kosong, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Papa Muda, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan beberapa pecahan, 1 (satu) buah timbangan digital mini berwarna hitam kombinasi silver, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A?rwarna putih dengan Imei I : 863944043302756, imei II : 863944043302749, dan atas barang bukti yang telah ditemukan diakui merupakan milik terdakwa. - Bahwa Terhadap 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat 0,1007 gram, dilakukan pengujian di Laboratorium forensik Polda Kalbar, sesuai dengan No.lap 578/NNF/2025, tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani KABIDI ABFOR POLDA KALBAR ADMIRAL ST, ADAM WIJAYA,ST, ALFISYAHRIN HAFIZH,S.Si Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminaslistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0717/2025/NF, Berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) - Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 086/10857/VIII/2025 yang ditanda tangani oleh ARI SULISTYO selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas tertanggal Sambas 01 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) paket atau bungkus plastik transparan yang berisikan shabu dengan berat netto 5,02 Gram, - Bahwa terdakwa dalam memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang berat nya lebih dari 5 (lima ) gram tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- Sambas, 04 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum, DUDY RITOKO, S.H., M.H. Jaksa Muda Nip. 198304202006031001 |