Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
BUJANG S Bin LANTAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 124/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/O.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUJANG S Bin LANTAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUJANG S Bin LANTAS, Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib saya dan rekan yang lainnya sampai di wilayah PT. Wana Hijau Semesta Divisi 6 Dsn. Beruang Ds. Sebubnga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang Melakukan Penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  

 

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Personil Sat Reskrrim Polres Sambas melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin” di Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa masih ditemukan adanya aktifitas pertambangan tanpa ijin, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sambas melakukan rangkaian penyelidikan. Sekira pukul 14.30 WIB Tim Sat Reskrim Polres Sambas sampai di wilayah PT. Wana Hijau Semesta Divisi 6 Dsn. Beruang Ds. Sebubnga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, yang mana pada saat petugas melakukan penyelidikan para pekerja masih didalam lobang tambang, yang tidak lama kemudian para pekerja mematikan mesin mereka dan membuka karpet, menuju ke pondok yang tidak jauh dari lokasi tambang. Sekira pukul 15.10 Wib Tim Sat Reskrim Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang mana saat itu yang berhasil ditangkap adalah Terdakwa BUJANG. S. Als BUJANG Bin LANTAS selaku pemodal atau pemilik alat.
  • Bahwa dalam pembagian hasil untuk kegiatan pertambangan emas itu adalah sistem bagi hasil yang mana dari hasil yang didapatkan akan dibayarkan untuk pemilik lahan dengan perbandingan 9 : 1, terhadap  9 adalah bagian pemilik mesin yakni Terdakwa BUJANG.S. Als BUJANG Bin LANTAS sedangkan 1 adalah bagian pemilik lahan yakni Sdr. JEPRI sedangkan untuk pekerja dan pemilik mesin dibagi dengan pola 6:4, yang mana 6 bagian untuk Terdakwa BUJANG.S. Als BUJANG Bin LANTAS dan 4 bagian untuk karyawan/ pekerja.
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan Terdakwa BUJANG.S Als BUJANG Bin LANTAS, menggunakan alat- alat sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit mesin diesel merk TIAN LI berwarna biru ukuran 22 HP;
  • 1 (satu) unit mesin diesel merk TIAN LI berwarna biru ukuran 24 HP;
  • 1 (satu) unit pump merk “NS 100” warna merah;
  • 1 (satu) pump pasir warna hijau;
  • Selang penghantar / Selang Transit;
  • Selang Spiral;
  • Paralon ukuran 4 Inc;
  • Keset kaki;
  • Selang semprot ukuran 1,5 inc;
  • Jari-jari 5 cabang yang terbuat dari besi;
  • 1 (satu) buah jerigen volume 25 liter;
  • 1 (satu) buah jerigen volume 35 liter;
  • 1 (satu) potong selang ukuran 3/8 inc;
  • 1 (satu) buah teleng / kolam terpal;
  • 1 (satu) buah alat dulang warna hitam..
  • Bahwa Dalam melakukan kegiatan penambangan emas Terdakwa BUJANG.S. Als BUJANG Bin LANTAS tidak ada memiliki ijin dari instansi pemerintah yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa BUJANG S Bin LANTAS, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sambas, 05 Mei 2025

 

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya