| Dakwaan |
Benar pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 08.30 Wib di sebuah lahan perkebunan gunung selindung yang terletak di Dusun Batu Kura Desa Perit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD terhadap korban yang bernama MUSTAMI Alias TAMI Bin WAJINI dengan cara tersangka MISHAR BIN HEMDI MUHAMMAD mendorongkan sebuah gagang cangkul yang tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD pegang menggunakan tangan sebelah kiri ke arah korban MUSTAMI Alias TAMI Bin WAJINI sebanyak 1 kali sehingga mengenai dada korban MUSTAMI Alias TAMI Bin WAJINI, dikarenakan tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD melihat korban MUSTAMI Alias TAMI Bin WAJINI mendekati tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD dikhawatirkan korban MUSTAMI Alias TAMI Bin WAJINI ingin menyerang tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD, selanjutnya menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan keterangan bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka MISHAR Bin HEMDI MUHAMMAD |