Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2025/PN Sbs TAUFIK HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHTAUFIK HIDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 42.088/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 23-November-2010; yaitu :
  •       Nama Ayah yang semula tertulis Suami Istri MISNANDI DAN SUSILAWATI diganti  menjadi tertulis dan terbaca seterusnya MISNAN PAWI DAN SUSILAWATI;

- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanKutipan Akta Kelahiran Nomor 42.088/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 23-November-2010 Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan nama Ayah kandung yang semula tertulis Suami Istri MISNANDI DAN SUSILAWATI diganti  menjadi tertulis dan terbaca seterusnya MISNAN PAWI DAN SUSILAWATI;;

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak