| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pondok dibelakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sdr. ALONG mendatangi Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR yang sedang berada di daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur untuk memesan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Sdr. ALONG menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembelian pemesanan Narkotika jenis Shabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR menyanggupi pesanan Narkotika jenis Shabu Sdr. ALONG tersebut. Kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pergi menuju daerah Sapoi, Kabupaten Bengkayang untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIABANG (DPO), selanjutnya setibanya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di sebuah pondok tempat kediaman Sdr. SIABANG (DPO), Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR bertemu dengan anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) tersebut, Selanjutnya anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pulang kembali menuju daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya setibanya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ALONG, selanjutnya beberapa saat kemudian Sdr. PAK UDAK, Sdr. BUJANG, Sdr. ACIK, Sdr. PAK ITAM, Sdr. IYAN, Sdr. TAPA dan Sdr. ALONG memberikan upah kepada Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR atas jasa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR yang sudah memenuhi pesanan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. ALONG yaitu berupa 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang kemudian dipecah Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, kemudian 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu tersebut dijual oleh Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR sebanyak 6 (enam) paket kepada Sdr.RIKI, Sdr. TESON, Sdr. PAK UTEH, Sdr. BANGDE dan 2 (dua) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di wilayah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, sehingga total pendapatan yang didapatkan Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dari penjualan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis Shabu yang belum terjual Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR simpan di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam merk ”GENTLE MONSTER”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pergi menuju pondok yang berlokasi di belakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan tujuan untuk melakukan penggilingan bongkahan batu yang berisikan kandungan emas dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR bermalam di sekitar Lokasi pondok tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima team Satresnarkoba Polres Sambas pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 bahwa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.40 WIB setibanya Team Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah pondok dibelakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan langsung melakukan penggeledahan rumah dengan ditemukannya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dan Saksi YUNDI sedang berada di dalam pondok beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan ”GENTLE MONSTER” yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga empat) Gram, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk ”SPORT” yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan rincian 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone warna biru laut merk VIVO Y18 dengan nomor IMEI I: 8681124079250915 dan nomor IMEI II: 8681124079250907, 1 (satu) buah sendok panjang berbahan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR 150 R type T5E02R11L0 dengan nomor registrasi KB 4831 TU, Nomor Rangka MH1KC711XEK011139 dan nomor mesin KC71E1008133 beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan Nomor: L-04237611 atas nama TJIA FO MIN yang keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, namun untuk nominal uang tunai yang ditemukan tersebut sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) Adalah milik Saksi YUNDI, selanjutnya team satresnarkoba Polres Sambas juga menemukan barang bukti yang keseluruhannya Adalah milik Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat hitam dengan merk ”STAY PROFESIONAL” yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) sedotan plastik dan 1 (satu) buah kotak rokok warna biru gelap merk ”RED BLOOD” yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram. Selanjutnya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 120/10857/XI/2025 tanggal 27 November 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 10 (sepuluh) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dengan hasil penimbangan Netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-925/NNF/2025 tanggal 01 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pondok dibelakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sdr. ALONG mendatangi Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR yang sedang berada di daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur untuk memesan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Sdr. ALONG menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembelian pemesanan Narkotika jenis Shabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR menyanggupi pesanan Narkotika jenis Shabu Sdr. ALONG tersebut. Kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pergi menuju daerah Sapoi, Kabupaten Bengkayang untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIABANG (DPO), selanjutnya setibanya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di sebuah pondok tempat kediaman Sdr. SIABANG (DPO), Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR bertemu dengan anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) tersebut, Selanjutnya anak buah dari Sdr. SIABANG (DPO) tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pulang kembali menuju daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya setibanya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di daerah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ALONG, selanjutnya beberapa saat kemudian Sdr. PAK UDAK, Sdr. BUJANG, Sdr. ACIK, Sdr. PAK ITAM, Sdr. IYAN, Sdr. TAPA dan Sdr. ALONG memberikan upah kepada Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR atas jasa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR yang sudah memenuhi pesanan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. ALONG yaitu berupa 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang kemudian dipecah Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, kemudian 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu tersebut dijual oleh Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR sebanyak 6 (enam) paket kepada Sdr.RIKI, Sdr. TESON, Sdr. PAK UTEH, Sdr. BANGDE dan 2 (dua) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR di wilayah Pagong (Lokasi Tambang Emas) yang beralamat di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, sehingga total pendapatan yang didapatkan Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dari penjualan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis Shabu yang belum terjual Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR simpan di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam merk ”GENTLE MONSTER”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR pergi menuju pondok yang berlokasi di belakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan tujuan untuk melakukan penggilingan bongkahan batu yang berisikan kandungan emas dan kemudian Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR bermalam di sekitar Lokasi pondok tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima team Satresnarkoba Polres Sambas pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 bahwa Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.40 WIB setibanya Team Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah pondok dibelakang rumah Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) yang beralamat di Dusun Selobat Rt.006 Rw.002 Desa Budak Sempadang Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan langsung melakukan penggeledahan rumah dengan ditemukannya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dan Saksi YUNDI sedang berada di dalam pondok beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan ”GENTLE MONSTER” yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga empat) Gram, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk ”SPORT” yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan rincian 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone warna biru laut merk VIVO Y18 dengan nomor IMEI I: 8681124079250915 dan nomor IMEI II: 8681124079250907, 1 (satu) buah sendok panjang berbahan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR 150 R type T5E02R11L0 dengan nomor registrasi KB 4831 TU, Nomor Rangka MH1KC711XEK011139 dan nomor mesin KC71E1008133 beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan Nomor: L-04237611 atas nama TJIA FO MIN yang keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, namun untuk nominal uang tunai yang ditemukan tersebut sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) Adalah milik Saksi YUNDI, selanjutnya team satresnarkoba Polres Sambas juga menemukan barang bukti yang keseluruhannya Adalah milik Sdr. USMAN Als KAHIM (DPO) berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat hitam dengan merk ”STAY PROFESIONAL” yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) sedotan plastik dan 1 (satu) buah kotak rokok warna biru gelap merk ”RED BLOOD” yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram. Selanjutnya Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 120/10857/XI/2025 tanggal 27 November 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 10 (sepuluh) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR dengan hasil penimbangan Netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-925/NNF/2025 tanggal 01 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, yang tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa HARI AJI Als HERI Bin SUMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Sambas, 09 April 2026
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA,S.H.
Ajun Jaksa, 199410052019021004
|
|