Dakwaan |
PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menerima pembayaran hutang dari beberapa teman Terdakwa dengan total keseluruhan pembayaran hutang tersebut berjumlah Rp. 410.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menghubungi Sdr. ALONG (DPO) melalui “Whatsapp” dengan tujuan membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian pesan tersebut dibalas oleh Sdr. ALONG (DPO) dengan mengatakan untuk membawa uang yang dimiliki Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) untuk pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kedepan rumah Terdakwa, dikarenakan pada saat itu posisi Sdr. ALONG (DPO) sudah berada didepan rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menemui Sdr. ALONG (DPO) di depan rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALONG (DPO) sebagai uang pembelian Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya setelah Sdr. ALONG (DPO) menerima uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut dan kemudian Sdr. ALONG (DPO) pun langsung meninggalkan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. (ALONG) (DPO) Kembali menemui Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) di dalam rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). • Bahwa kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) bersama – sama dengan Sdr. ALONG (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan salah satu dari 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) kepada Sdr. ALOY (DPO). Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Sdr. ALONG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm), kemudian sisa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa dan disimpan di lantai kamar rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya 2 (dua) orang teman Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa tersebut ingin membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan mengeluarkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu tersebut) dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu kepada 2 (dua) teman Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang telah membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut. Selanjutnya sisa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di simpan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) di dalam 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” yang kemudian buku tersebut disimpan Terdakwa diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Selanjutnya setibanya Tim Satresnarkoba Polres Sambas pada rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dan menemukan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) sedang berada di dalam kamar rumahnya, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas dengan disaksikan Saksi FITRI YANI dan Saksi PHIONG CHAI JAN melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan ditemukannya barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih merupakan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) bungkus kantong klip transparan kosong ditemukan di dalam lemari baju milik Terdakwa, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk runcing yang ditemukan di meja luar kamar milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY” type “A04” dengan nomor IMEI I 358320685817546 dan nomor IMEI II 358320685817543 warna hijau yang ditemukan pada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm), Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas meja dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa merk ditemukan diatas kursi yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” yang ditemukan diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa. Kemudian barang bukti yang ditemukan beserta Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dibawa menuju Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 073/10857/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu, atas nama Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan rincian 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu seberat Netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) Gram. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 461/NNF/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Barat Bidang laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1034 (nol koma seribu tiga puluh empat) Gram, dengan diberi nomor barang bukti 0561/2025/NF yang disita dari Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) positif mengandung Metamfetamin. • Bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menerima pembayaran hutang dari beberapa teman Terdakwa dengan total keseluruhan pembayaran hutang tersebut berjumlah Rp. 410.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menghubungi Sdr. ALONG (DPO) melalui “Whatsapp” dengan tujuan membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian pesan tersebut dibalas oleh Sdr. ALONG (DPO) dengan mengatakan untuk membawa uang yang dimiliki Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) untuk pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kedepan rumah Terdakwa, dikarenakan pada saat itu posisi Sdr. ALONG (DPO) sudah berada didepan rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menemui Sdr. ALONG (DPO) di depan rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALONG (DPO) sebagai uang pembelian Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya setelah Sdr. ALONG (DPO) menerima uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut dan kemudian Sdr. ALONG (DPO) pun langsung meninggalkan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. (ALONG) (DPO) Kembali menemui Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) di dalam rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). • Bahwa kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) bersama – sama dengan Sdr. ALONG (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan salah satu dari 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) kepada Sdr. ALOY (DPO). Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Sdr. ALONG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm), kemudian sisa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa dan disimpan di lantai kamar rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). Selanjutnya 2 (dua) orang teman Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa tersebut ingin membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan mengeluarkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu tersebut) dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu kepada 2 (dua) teman Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang telah membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut. Selanjutnya sisa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di simpan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) di dalam 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” yang kemudian buku tersebut disimpan Terdakwa diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm). • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) yang beralamat di Dusun Gaya Baru RT 010 RW 003, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Selanjutnya setibanya Tim Satresnarkoba Polres Sambas pada rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dan menemukan Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) sedang berada di dalam kamar rumahnya, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas dengan disaksikan Saksi FITRI YANI dan Saksi PHIONG CHAI JAN melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan ditemukannya barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih merupakan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) bungkus kantong klip transparan kosong ditemukan di dalam lemari baju milik Terdakwa, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk runcing yang ditemukan di meja luar kamar milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY” type “A04” dengan nomor IMEI I 358320685817546 dan nomor IMEI II 358320685817543 warna hijau yang ditemukan pada Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm), Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas meja dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa merk ditemukan diatas kursi yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah buku saku kecil cover warna hitam bertuliskan “ERICA 156 PERSONAL NOTE BOOK” yang ditemukan diatas lemari dalam kamar rumah Terdakwa. Kemudian barang bukti yang ditemukan beserta Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dibawa menuju Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 073/10857/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu, atas nama Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) dengan rincian 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu seberat Netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) Gram. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 461/NNF/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Barat Bidang laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1034 (nol koma seribu tiga puluh empat) Gram, dengan diberi nomor barang bukti 0561/2025/NF yang disita dari Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) positif mengandung Metamfetamin. • Bahwa Terdakwa CEN SUI LOI Als ALOI Anak CIN JI PIN (Alm) tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 8 (delapan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- Sambas, 13 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19941005 201902 1 004 |