Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2020/PN Sbs 1.H.A. KADIR H. A. AZIS
2.DONA SINTIA binti H.A. KADIR
1.Tju Li Cu
2.HON SEN alias RABUDIN
3.ARRY SAKURIANTO, S.H.
4.FADILAH SUID
5.MUZAHAR
6.BUI KIONG
7.BONG LIE NJONG
8.PHANG SIN KHIN
9.DRI HARTONO
10.LATIFAH
11.NURYANTO HONGO
12.CAU FUK
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.A. KADIR H. A. AZIS
2DONA SINTIA binti H.A. KADIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENIE AMIRUDDIN, S.H.,M.Hum.H. A. KADIR H. A. AZIS
2Denie Amiruddin, S.H., M.Hum.DONA SINTIA Binti H. A. KADIR
Tergugat
NoNama
1Tju Li Cu
2HON SEN alias RABUDIN
3ARRY SAKURIANTO, S.H.
4FADILAH SUID
5MUZAHAR
6BUI KIONG
7BONG LIE NJONG
8PHANG SIN KHIN
9DRI HARTONO
10LATIFAH
11NURYANTO HONGO
12CAU FUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XII yang bekerja sama densan TURUT TERGUGAT dalam menerbitkan:

I—--

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU:
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            616/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            617/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347 Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal

Halaman 14 dari empat haloman

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tereatat atas nama MUZAHAR;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor        621 /Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            622/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;
  3. Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009

 

Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*919 m2 atas nama BUI KIONG:

  1. Sertipikat     Hak   Milik   Nomor 626/Desa    Jagur  yang  terletak di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8*041 m2 atas nama LATIFAH:

  1. Sertipikat     Hak   Milik   Nomor 627/Desa    Jagur  yang  terletak di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7*009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;

  1. Sertipikat     Hak   Milik   Nomor 628/Desa    Jagur  yang  terletak di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m atas nama DRI HARTONO;

  1. Sertipikat     Hak   Milik   Nomor 629/Desa    Jagur  yang  terletak di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*834 m2 atas nama FADILAH SUID;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;

adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;

  1. Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum terhadap:
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;

Halaman 16 dari empat haloman

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            616/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            617/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347 Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9,999 m atas nama FADILAH SUID;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jag ur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG;
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            621/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            622/Desa Jagur                                                   yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;

Halaman 17 dari empat haloman

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;
  3. Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG:
  4. Sertipikat    Hak  Milik   Nomor 626/Desa    Jagur yang    terletak  di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;

  1. Sertipikat    Hak  Milik   Nomor 627/Desa    Jagur yang    terletak  di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;

  1. Sertipikat    Hak  Milik   Nomor 628/Desa    Jagur yang    terletak  di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m atas nama DRI HARTONO;

  1. Sertipikat    Hak  Milik   Nomor 629/Desa    Jagur yang    terletak  di DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materil sebesar sebesar Rp*4*0 13*600.000,- (empat milyar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan asumsi harga Tanah Hak Pakai PARA PENGGUGAT adalah 80*272 m2 x Rp 50*000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian kerugian immateriil walaupun secara riil tidak bisa dihitung namun dalam gugatan ini patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut ganti rugi, oleh karena telah mencederai nama baik PARA PENGGUGAT sehingga kerugian immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT wajar dan patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut sebesar Rp. 1.000*000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT baik materil maupun immateriil adalah sebesar Rp.5. 013.600*000,- (lima milyar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT apabila tidak melaksanakan putusan dihitung sejak hari ditetapkannya putusan oleh majelis sebesar Rp.5.000*000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dihitung sejak PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencabut:
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15*998 m2 atas nama TJU LI CU:
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            616/Desa Jagur                                                    yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10*001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            617/Desa Jagur                                                    yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Holaman 19 dari empat haloman

 

 

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9,999 m atas nama FADILAH SUID;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jasur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4*045 m2 atas nama BUI KIONG;
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            621/Desa Jagur                                                    yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor                                            622/Desa Jagur                                                    yang terletak di                                           DesaJagur

Kecamatan Sambas Kabupaten                                               Sambas Provinsi                                         Kalimantan Barat                                                tanggal 30

Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
  3. Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG:
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8*041 m2 atas nama LATIFAH;
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7*009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2*785 m atas nama DRI HARTONO;
  7. Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*834 m2 atas nama FADILAH SUID;
  8. Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar hijwoorad) walaupun ada Upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak