Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XII yang bekerja sama densan TURUT TERGUGAT dalam menerbitkan:
I—--
- Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347 Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal
Halaman 14 dari empat haloman
- Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tereatat atas nama MUZAHAR;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 621 /Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;
- Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009
Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*919 m2 atas nama BUI KIONG:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8*041 m2 atas nama LATIFAH:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7*009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m atas nama DRI HARTONO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*834 m2 atas nama FADILAH SUID;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;
adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum terhadap:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;
Halaman 16 dari empat haloman
- Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347 Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9,999 m atas nama FADILAH SUID;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jag ur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;
Halaman 17 dari empat haloman
- Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;
- Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m atas nama DRI HARTONO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materil sebesar sebesar Rp*4*0 13*600.000,- (empat milyar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan asumsi harga Tanah Hak Pakai PARA PENGGUGAT adalah 80*272 m2 x Rp 50*000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian kerugian immateriil walaupun secara riil tidak bisa dihitung namun dalam gugatan ini patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut ganti rugi, oleh karena telah mencederai nama baik PARA PENGGUGAT sehingga kerugian immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT wajar dan patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut sebesar Rp. 1.000*000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT baik materil maupun immateriil adalah sebesar Rp.5. 013.600*000,- (lima milyar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT apabila tidak melaksanakan putusan dihitung sejak hari ditetapkannya putusan oleh majelis sebesar Rp.5.000*000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dihitung sejak PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencabut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15*998 m2 atas nama TJU LI CU:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10*001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Holaman 19 dari empat haloman
- Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9,999 m atas nama FADILAH SUID;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jasur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4*045 m2 atas nama BUI KIONG;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9*829 m atas nama PHANG SIN KHIN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30
- Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8*041 m2 atas nama LATIFAH;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 7*009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2*785 m atas nama DRI HARTONO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3*834 m2 atas nama FADILAH SUID;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 609/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan Surat Ukur Nomor 339/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 atas nama CAU FUK;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar hijwoorad) walaupun ada Upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
|