Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ADING Anak DANGKUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADING Anak DANGKUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa Terdakwa ADING Anak DANGKUNG pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di PT. Wana Hijau Semesta II (PT WHS II) Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di PT. Wana Hijau Semesta II (PT WHS II) Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas telah terjadi Tindak Pidana Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa ADING Anak DANGKUNG,  Berawal Terdakwa ADING yang sedang berkumpul dengan sdr. GOGO, sdr. INDRA, sdr. ASMAN, dan sdr. LALAN di rumah sdr. ASMAN. Selanjutnya sdr. ASMAN mengajak mereka untuk mengangkut/memanen buah milik PT WHS II dan disetujui oleh mereka. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRA, sdr. ASMAN, dan sdr. LALAN berangkat dari Dsn. Batu Hitam Ds. Senatab Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kebun Sawit PT. WHS 2 untuk mengambil/membawa buah sawit milik PT. WHS 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up, merk Suzuki Carry, warna putih, dengan nomor plat tidak terpasang, milik terdakwa ADING dan  membawa 1 (satu) buah egrek milik Sdr. LALAN dan 2 (dua) buah Tojok dimana1 (satu) Tojok milik terdakwa dan 1 (satu) Tojok milik Sdr. Asman. Sekira pukul 18.30 WIB mereka tiba di lahan sawit PT WHS II dan langsung memposisikan mobil menghadap jalan keluar. Kemudian sdr. INDRA dan sdr. LALAN sebagai pemanen, sdr. ASMAN memuat buah sawit ke mobil, dan Terdakwa ADING sebagai supir sekaligus membantu sdr. ASMAN menyusun buah sawit di mobil. Sekira pukul 23.00 WIB, setelah memanen buah sawit mereka bergerak pergi dari lahan sawit PT WHS II, namun saat di portal utama PT WHS II, mereka diberitahu beberapa karyawan PT WHS II bahwa pihak kepolisian akan datang. Mendengar hal tersebut, mereka memutarbalik mobil kembali masuk ke areal perkebunan, yang kemudian sdr ASMAN, sdr. INDRA, dan sdr. LALAN melarikan diri meninggalkan terdakwa di mobil. Kemudian saat terdakwa melaju kembali ke area perkebunan, mobil mengalami amblas dan terdakwa berupaya menurunkan buah sawit yang mereka ambil dimana sekira hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat menurunkan buah sawit dari mobil.
  • Bahwa setelah diamankan, buah sawit yang dipanen terdakwa Bersama-sama dengan sdr. ASMAN, sdr. INDRA, dan sdr. LALAN sebanyak  2.000 kilogram atau 2 ton tandan sawit milik PT WHS II yang hendak akan dijual, dengan kerugian yang dialami PT WHS II  sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ADING melakukan perbuatannya di lahan milik PT WHS II Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang kepemilikan lahannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 96 tahun 2006 tanggal 7 April 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama  PT. WANA HIJAU SEMESTA, Keputusan Bupati Sambas Nomor : 37 tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. WANA HIJAU SEMESTA, Sertipikat Hak Guna Usaha  Nomor. 116 tanggal 18 April 2019 an.  PT. WANA HIJAU SEMESTA berkedudukan di Kab. Sambas.

 

      ------------- Perbuatan Terdakwa ADING Anak DANGKUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ADING Anak DANGKUNG pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di PT. Wana Hijau Semesta II (PT WHS II) Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di PT. Wana Hijau Semesta II (PT WHS II) Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas telah terjadi Tindak Pidana Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa ADING Anak DANGKUNG,  Berawal Terdakwa ADING yang sedang berkumpul dengan sdr. GOGO, sdr. INDRA, sdr. ASMAN, dan sdr. LALAN di rumah sdr. ASMAN. Selanjutnya sdr. ASMAN mengajak mereka untuk mencuri buah PT WHS II dan disetujui oleh mereka. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRA, sdr. ASMAN, dan sdr. LALAN berangkat dari Dsn. Batu Hitam Ds. Senatab Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kebun Sawit PT. WHS 2 untuk mengambil/membawa buah sawit milik PT. WHS 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up, merk Suzuki Carry, warna putih, dengan nomor plat tidak terpasang, milik terdakwa ADING dan  membawa 1 (satu) buah egrek milik Sdr. LALAN dan 2 (dua) buah Tojok dimana 1 (satu) Tojok milik terdakwa dan 1 (satu) Tojok milik Sdr. Asman. Sekira pukul 18.30 WIB mereka tiba di lahan sawit PT WHS II dan langsung memposisikan mobil menghadap jalan keluar. Kemudian sdr. INDRA dan sdr. LALAN sebagai pemanen, sdr. ASMAN sebagai pemuat buah sawit ke mobil, dan Terdakwa ADING sebagai supir sekaligus membantu sdr. ASMAN menyusun buah sawit di mobil. Sekira pukul 23.00 WIB, setelah mencuri buah sawit, mereka bergerak pergi dari lahan sawit PT WHS II, namun saat di portal utama PT WHS II, mereka diberitahu beberapa karyawan PT WHS II bahwa pihak kepolisian akan datang. Mendengar hal tersebut, mereka memutarbalik mobil kembali masuk ke areal perkebunan, yang kemudian sdr ASMAN, sdr. INDRA, dan sdr. LALAN melarikan diri meninggalkan terdakwa di mobil. Saat terdakwa melaju ke area perkebunan, mobil mengalami amblas dan terdakwa berupaya menurunkan buah sawit yang mereka curi dimana sekira hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat menurunkan sawit.
  • Bahwa setelah diamankan, buah sawit yang diambil terdakwa Bersama-sama dengan sdr. ASMAN, sdr. INDRA, dan sdr. LALAN sebanyak  2.000 kilogram atau 2 ton tandan sawit milik PT WHS II yang hendak akan dijual, dengan kerugian yang dialami PT WHS II  sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ADING melakukan perbuatannya di lahan milik PT WHS II Divisi V Blok H 34/35 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang kepemilikan lahannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 96 tahun 2006 tanggal 7 April 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama  PT. WANA HIJAU SEMESTA, Keputusan Bupati Sambas Nomor : 37 tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. WANA HIJAU SEMESTA, Sertipikat Hak Guna Usaha  Nomor 116 tanggal 18 April 2019 a.n.  PT. WANA HIJAU SEMESTA berkedudukan di Kab. Sambas.

 

            ------------- Perbuatan Terdakwa ADING Anak DANGKUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------

 

Sambas, 06 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006

 

Pihak Dipublikasikan Ya