Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.SUSANTO
2.MUI KIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSANTO
2MUI KIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan identitas anak para Pemohon atas nama SANUSI dilahirkan di Sambas pada tanggal 14-01-2017 dan JERIXN AVNER, dilahirkan di Sambas, pada tanggal 14-01-2017 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah SANUSI dilahirkan di Sambas pada tanggal 14-01-2017.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak