Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.P/2026/PN Sbs KARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 10-01-2005, yaitu :
-    tanggal lahir yang semula tertulis 14-04-1986 diganti menjadi tertulis dan terbaca 26-04-1988;
-    Nama orang tua yang semula tertulis HAMIDI dan PARIDA diganti menjadi tertulis dan terbaca HAMDI dan PARIDA;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak