| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama MIRNA dilahirkan di Pedada pada tanggal 01-02-1985, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-180120120015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 11-03-2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|