Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Sbs Edi Sopian 1.NURPAIMAN Als AMAN Bin SAMSUDI
2.NASREN Als PAK ICA Bin ROZI
3.MIRAT Als KOSENG Bin SUHARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/3/V/2025/Sek Sambas
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Sopian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURPAIMAN Als AMAN Bin SAMSUDI[Penahanan]
2NASREN Als PAK ICA Bin ROZI[Penahanan]
3MIRAT Als KOSENG Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 yang diketahui sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi dugaan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. Mulia Indah (PT. MI) yang berada diblok Q43 PT. MI, Dusun Lubuk Lagak Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas Kalimantan Barat. Awalmula kejadian tersebut adalah pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. ELOHANTEN selaku satpam PT. Sarana Esa Cita (PT. SEC) bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. RUSADI yang merupakan satpam PT. Mulia Indah (PT. MI) yang merupakan sama-sama dari anak group perusahaan PT. Musim Mas Group yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, telah melakukan patroli bersama dan menemukan tumpukan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit milik PT. MI sebanyak 25 (dua puluh lima) janjang dengan berat sekitar 325 (tiga ratus dua puluh lima) kilogram di simpang jalan kebun masyarakat Blok P44 PT. MI, Dusun Lubuk Lagak Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas, kemudian mereka berdua melakukan pencarian asal usul buah kelapa sawit tersebut dan terduga pelaku yang telah mengambil buah itu dikarenakan kalau melihat dari ciri-ciri buah itu sepertinya berasal dari kebun perusahaan PT. MI, tidak lupa juga mereka berdua menginformasikan hal tersebut kepada pelapor dan pelapor perintahkan kepada mereka untuk melakukan pengintaian dan mencari pelakunya. Saat itu mereka berdua mencari disekitar kebun masyarakat namun tidak menemukan adanya bekas atau tanda-tanda bekas orang panen sawit, lalu mereka berdua menuju kearah kebun PT. MI yang berada diblok Q43, disana mereka melihat ada bekas panen menggunakan dodos yang mereka hitung saat itu jumlahnya sekitar 25 (dua puluh lima) janjang yang sama persis dengan jumlah buah yang mereka temukan di blok P44 PT. MI, mereka menduga bahwa buah kelapa sawit milik PT. MI tersebut sudah di curi oleh orang lain, saat itu juga pelapor berpesan kepada mereka supaya terus melakukan  pengintaian dan mereka melakukannya sampai dengan pukul 19.00 Wib, namun karena tidak menemukan adanya pelaku maupun mobil yang akan menjemput buah tersebut akhirnya mereka memutuskan untuk pulang ke base camp mereka, akan tetapi pelapor tidak putus sampai disitu saja dan meminta kepada mereka supaya pada keesokan harinya agar melanjutkan pengintaian. Pada keesokan harinya atau hari ini senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib mereka berdua kembali melakukan pengintaian sampai akhirnya di pukul 12.00 Wib mereka berdua menemukan adanya 1 (satu) unit mobil pick up berwarna silver dengan Nopol KB 8781 PF masuk kedalam lokasi mendekati tumpukan buah yang berada di blok P44 PT. MI, saat itu mereka berdua melihat ada seorang sopir laki-laki yang tidak mereka ketahui namanya dan seorang perempuan yang juga tidak mereka ketahui namanya, mereka turun dari mobil pick up dan menurunkan tumpukan buah tadi kearah bawah, saat itu mereka melihat ia belum selesai menurunkan buah dan terlebih dahulu menurunkan timbangan dan langsung  disergap oleh satpam pelapor, saat itu mereka berdua langsung bertanya kepadanya siapa pemilik buah ini dan ia menjawab bahwa buah sawit itu adalah milik Sdr. NURPAIMAN yang merupakan warga Desa Lubuk Lagak, selanjutnya mereka meminta kepada sopir atau temannya yang perempuan tadi supaya segera menghadirkan Sdr. NURPAIMAN kelokasi dan iapun langsung menghubungi Sdr. NURPAIMAN, tidak lama kemudian Sdr. NURPAIMAN datang sendirian kelokasi kejadian dan mereka pun langung bertanya kepadanya siapa pemilik TBS kelapa sawit itu dan ia mengaku kalau TBS sawit itu adalah miliknya, setelah itu mereka berdua meminta kepadanya supaya menunjukkan batang sawit yang ia panen dimana dan milik siapa, saat itu ia menunjukkan atau membawa mereka atau satpam kelokasi kebun yang ternyata kebun milik orang lain, setelah di cek dikebun orang lain itu memang ada bekas panen namun panen tersebut bekasnya adalah bekas panen pada pagi hari senin ini bukan bekas hari minggu kemaren, kemudian mereka berdua terus  bertanya kepadanya sebenarnya dari mana buah  kelapa sawit ini dan akhirnya ia mengaku bahwa buah sawit tersebut berasal dari blok Q43 PT. MI, selanjutnya mereka langsung menginterogasi bersama siapa ia melakukanan panen dan ia mengaku melakukan penan bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. NASREN dan Sdr. MIRAT yang merupakan warga Desa Lubuk Dagang, selanjutnya mereka pun langsung mengamankan Sdr. NURPAIMAN berikut barang bukti ke Polsek Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut dikarenakan kegiatan pemanenan tersebut tidak ada mendapatkan persetujuan dari pihak PT. MI sehingga pihak PT. MI merasa telah dirugikan dengan jumlah kerugian untuk TBS kelapa sawit sebanyak 325 Kg x harga TBS pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 adalah Rp. 3.200,- / Kg dengan jumlah kerugian sekitar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah). Didalam melakukan pelaporan ke Polsek Sambas tersebut, pelapor dilengkapi dengan Surat Kuasa Nomor : 001.HM/MI-KS/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 dari Sdr. SUSANTO selaku Manager Estate PT. MI kepada Sdr. SAMUEL FELIX PARDOSI selaku staf humas PT. MI untuk membuat laporan ke Polsek Sambas perihal pencurian TBS kelapa sawit tersebut, selanjutnya untuk PT. Mulia Indah ini adalah sebuah perusahaan yang bergedak dibidang usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit sesuai dengan perizinan yang dimiliki berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 582/30/DPMPTSP/2017, tanggal 20 November 2017 yang dikeluarkan oleh Pemda Kab. Sambas, serta adanya Sertifikat Hak Guna Usana Nomor: 149 tanggal 6 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sambas, selain itu untuk lokasi terjadinya pencurian TBS kelapa sawit di blok Q43 PT. MI ini masuk kedalam perizinan PT. MI berdasarkan adanya IUP dan HGU yang dimiliki oleh PT. MI tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya