1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Orang Tua Pemohon yang semula bernama RATNA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-26042017-0105 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Sambas pada tanggal 08-05-2017 diganti menjadi terbaca dan tertulis Bapak HAFITRUS dan Ibu RATNA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|