Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.TJIN SYAK LIN
2.YULITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TJIN SYAK LIN
2YULITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama TJIN  SYAK LIN dengan seorang perempuan bernama YULITA pada tanggal 14-12-1993 , di Vihara Maha Karuna Buddha Maitreya Sambas yang dilakukan secara agama BUDDHA dihadapan pemuka agama PANDITA MADYA KIM SANG.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak