Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2012/PN.Sbs MASITA ILLIAS BIN PAULUS SANGGAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2012/PN.Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARRY SAKURIANTO, S.H.MASITA
Tergugat
NoNama
1ILLIAS BIN PAULUS SANGGAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 9 Ha yang mana surat kepemilikan tanah berupa surat pernyataan yang diketahui kepala desa Sabung, Anet Talari serta disahkan oleh camat sambas Drs M. Thamrin Djabak dengan Nomor 94/AG/1990 tertanggal 25 April 1990, yang mana tanah tersebut berbatasan ;

i. Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Herlina.

ii. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya sambas - subah.

iii. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Masita

iv.Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Uray Abdullah.

Dan sebagian tanah tersebut bagian depannya telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas dengan Surat Hak MILIK No. 603 atas nama MASITA, tertanggal 8 Maret 1999 dengan Surat ukur tanggal pada 14 Desember 1998 No. 30 /Sabung /1998 luas 19.857 M 2.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;.

3.Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 25.000.000,- [dua puluh lima juta rupiah] ditambah dengan kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- [dua puluh lima juta rupiah] kesemuanya berjumlah sebesar Rp. 50.000.000,- [lima puluh juta rupiah].

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak