Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2025/PN Sbs SABHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama SABHAN,  lahir di Tebas Sungai, tanggal lahir 12-04-1977 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-21082024-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas tanggal 22-08-2024 adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak