1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas Almarhum/ah yang bernama NONI sebagaimana dalam Surat Keterangan dari Desa pada tanggal 15-06-2026 telah meninggal dunia pada tanggal 08-09-1997 di rumah oleh karena disebabkan sakit.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|