Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Sbs 1.KARNI MARIS
2.TAU LIDA
2.NAWI. H. ABU BAKAR
3.AGUS SUNATA, S.
4.LAILI
5.RIAN
6.MAT ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KARNI MARIS
2TAU LIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAWI. H. ABU BAKAR
2AGUS SUNATA, S.
3LAILI
4RIAN
5MAT ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. 
                                             
2.    Menyatakan satu bidang tanah pertanian atau tanah perkebunan kelapa dengan luas lebih kurang kurang 29.910 meter, dengan luas lebar lebih kurang 98 meter dengan panjang lebih kurang 295 meter, dengan batas batas sebagai berikut :   
      Barat berbatasan dengan Jalan Tanggul.
      Timur berbatasan dengan tanah Hamijah.
      Utara berbatasan dengan tanah H. ZALIK.
      Selatan berbatasan dengan tanah Reni.
      Yang menjadi sengketa dengan Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V adalah tanah Penggugat I dan Penggugat II.

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan penyerahan dan jual belikan tanah Para Penggugat kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai tanah Para Penggugat adalah sangat jelas telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian dan tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut.

5.    Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai tanah Para Penggugat tersebut, untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dan mengosongkan tanah tersebut seperti semula.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat selama mengurus tanah sengketa tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari karena telah menyita waktu Para Penggugat untuk mengurus tanah tersebut sejak tahun 2000 sampai sekarang tahun 2026 yaitu selama 26 tahun sebesar Rp. 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah).

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari atau setiap hari kepada Para Penggugat apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan. 

8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sambas dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.                                                                     
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak