| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa SUHERMAN Als IMAN Bin SUUN pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di Jl Parit Pasir Dsn. Air Terjun, Rt. 003, Rw. 006, Ds. Parit Baru, Kec. Salatiga, Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 08.00 wib Saksi JULKIPLI Bin RENTAN, Saksi KARNO, Saksi WANDI, Sdr. SULAIMAN Als AKIONG, Sdr. MARWAN, Saksi MINHAD, Saksi MAHDI sudah berada di depan lahan Sdr. SULAIMAN Als AKIONG sambil menunggu dari pihak Terdakwa SUHERMAN Als IMAN, setelah setengah jam menunggu Terdakwa SUHERMAN Als IMAN juga tidak datang sehingga Tim dari Saksi JULKIPLI Bin RENTAN mengambil keputusan untuk melanjutkan pengukuran, kemudian Saksi JULKIPLI Bin RENTAN bersama dengan Sdr. MARWAN, Saksi MINHAD, Saksi MAHDI berjalan melakukan pengukuran tanah itu sedangkan Saksi KARNO dan Sdr. SULAIMAN Als AKIONG tetap menunggu di tepi jalan negara, pada saat akan selesai melakukan pengukuran tanah Terdakwa SUHERMAN Als IMAN dan Sdr. MASYUDI Als KUDAN serta 2 orang dari pihak datang Terdakwa SUHERMAN Als IMAN datang menghampiri Saksi JULKIPLI Bin RENTAN, Sdr. MARWAN, Saksi MINHAD, dan Saksi MAHDI kemudian Terdakwa SUHERMAN Als IMAN langsung berkata kepada Saksi JULKIPLI Bin RENTAN dan yang lainnya dengan perkataan “pengukuran ini harus dihentikan kalau tidak putus” saat itu Saksi JULKIPLI Bin RENTAN dan yang lainnya berhenti melakukan pengukuran sekitar 10 menit kemudian Saksi JULKIPLI Bin RENTAN bertanya kepada Terdakwa SUHERMAN Als IMAN dengan mengatakan bahwa “kamu menghalangi kami ngukur apa maksudnya, surat sudah kami perlihatkan, jadi surat kalian mana” kemudian Terdakwa SUHERMAN Als IMAN berkata dengan ucapan “surat kami di ujung parang“ yang saat itu Terdakwa SUHERMAN Als IMAN memang sedang memegang 1 bilah parang di tangan kanannya sambil mengangkatnya namun tidak mengarahkan ke Saksi JULKIPLI Bin RENTAN, Sdr. MARWAN, Saksi MINHAD, dan Saksi MAHDI. Saat itu dalam pikiran Saksi JULKIPLI Bin RENTAN ada rasa takut dan was-was apabila parang milik Terdakwa SUHERMAN Als IMAN mengenai tubuh Saksi JULKIPLI Bin RENTAN namun dengan memberanikan diri saksi tetap melanjutkan pengukuran tersebut hingga pengukuran atas lahan milik Sdr. SULAIMAN Als AKIONG selesai. Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 15.00 wib Saksi JULKIPLI Bin RENTAN bersama Saksi MINHAD dan Saksi MAHDI kembali ke lokasi tanah milik Sdr. SULAIMAN Als AKIONG untuk memasang patok GO TEK / patok batas, namun saat dilokasi Saksi JULKIPLI Bin RENTAN melihat bahwa patok yang sebelumnya sudah dipasang pada saat pengukuran hari Jum’at tanggal 17 November 2023 telah hilang, kemudian Saksi JULKIPLI Bin RENTAN kembali memasang patok tersebut, saat memasang patok Terdakwa SUHERMAN Als IMAN kembali mendatangi dan menghalangi Saksi JULKIPLI Bin RENTAN, Saksi MINHAD dan Saksi MAHDI dengan mengatakan bahwa ”kalian ini, tanah sudah kami rintis barulah kalian ukur” kemudian Saksi JULKIPLI Bin RENTAN menjawab “kalau memang kamu ada surat tunjukan lah” lalu dijawab oleh Terdakwa SUHERMAN Als IMAN dengan ucapan “tidak ada, surat kami diujung parang” (saat itu Terdakwa sambil membawa gerobak dan di dalam gerobak tersebut ada parang miliknya), setelah memang patok Saksi JULKIPLI Bin RENTAN, Saksi MINHAD dan Saksi MAHDI kembali kerumah masing-masing. Hasil pengukuran tanah milik Sdr. SULAIMAN Als AKIONG tersebut dibuatkan Surat Penyataan nomor :125/SP/2023 tanggal 20 November 2023 an Sdr. SULAIMAN Anak PHANG SYAK BONG, Sdr. HENDRA Anak PHANG SYAK BONG dan Sdri. TUTI SANDRA WIJAYA Anak PHANG SYAK BONG dengan luas + 18.225 m2 yang kemudian di tandatangani oleh para saksi WANDI, Saksi KARNO JAILANI, Sdr. MAHDI, Sdr. JAILANI dan diketahui oleh Sdr. SUHARDI, S.H.I serta telah terbit Surat penyerahan tanah dari Sdr. SULAIMAN Anak PHANG SYAK BONG Dkk dengan luas + 5.640 m2 kepada Sdr. JULKIPLI tanggal 20 November 2023.
- Bahwa telah disita dari pelapor JULKIPLI Bin RENTAN, 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Sdr. SULAIMAN, Sdr. HENDRA, dan Sdri. LIM TUTI SANDRA WIJAYA kepada Sdr. WANDI, Sdr. JULKIPLI, Sdr. MINHAD, dan Sdr. KARNO JAILANI tertanggal 14 November 2023, 1 (satu) helai baju sweter lengan panjang berwarna hijau bertuliskan ”GIVENCHYG”, 1 (satu) helai celana panjang berwarna abu-abu merk ”GIORDANO”, 1 (satu) buah tas selempang berbahan kulit sintetis berwarna abu-abu merk ”President”, 1 (satu) buah meteran gulung berukuran panjang 50 meter berwarna jingga merk ”RAYSET”.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 06 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa, NIP. 199605162022031006
|