| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), dan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als HERWIN Anak JUPITER NAIBAHO secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rana Wastu Kencana (PT. RWK) Divisi II Blok P4, P5 dan O6 Dsn. Karangan Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas Provinsi Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Perkebunan, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, turut serta melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Berawal sebagaimana tempat dan waktu diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PT. Rana Wastu Kencana (PT. RWK) Divisi II Blok P4, P5 dan O6, Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, para Terdakwa yaitu Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II HERWIN NAIBAHO Als ERWIN Anak JUPITER NAIBAHO, Terdakwa III MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), dan IV Terdakwa TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), secara bersamasama dengan AGUSTINUS TITO (DPO), telah melakukan perbuatan memanen dan/atau memungut serta menguasai hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana tanpa izin.
- Bahwa perbuatan tersebut terjadi bermula pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika para Terdakwa yang merupakan karyawan PT. Rana Wastu Kencana sedang melaksanakan kegiatan operasional panen dan pengangkutan TBS kelapa sawit di Divisi II, dimana Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), dan Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm) bertugas sebagai karyawan pemuat yang melakukan pengumpulan dan pemindahan TBS hasil panen, sedangkan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als ERWIN Anak JUPITER NAIBAHO bertugas sebagai operator jonder/field tractor yang membantu pengangkutan TBS dari titik panen menuju titik pengumpulan.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut, para Terdakwa yang telah memiliki kesempatan dan akses terhadap hasil panen, dengan sengaja dan tanpa hak menyisihkan sebagian hasil panen berupa TBS kelapa sawit dari Blok P4, P5 dan O6 sebanyak kurang lebih 48 (empat puluh delapan) janjang dengan berat sekitar 640 (enam ratus empat puluh) kilogram, yang seharusnya dicatat dan diserahkan kepada perusahaan, kemudian para Terdakwa secara bersamasama menyembunyikan TBS tersebut di area kebun dengan cara meletakkannya di belakang pohon kelapa sawit serta menutupinya menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat oleh pengawas maupun pihak manajemen.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang masih dalam satu rangkaian perbuatan, sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, para Terdakwa secara bertahap mengambil kembali TBS yang telah disembunyikan tersebut dengan menggunakan alat berupa loading/tojok yang terbuat dari besi, kemudian memuatnya ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak yang bekerja sama dengan para Terdakwa, yaitu AGUSTINUS TITO bersama OKTAPIANUS DELON, di mana AGUSTINUS TITO berperan membantu koordinasi dan pemuatan TBS, sedangkan OKTAPIANUS DELON berperan menyediakan serta mengoperasikan kendaraan untuk mengangkut TBS tersebut keluar dari areal perkebunan.
- Bahwa setelah seluruh TBS yang telah disisihkan tersebut berhasil dimuat ke dalam kendaraan, para Terdakwa bermaksud membawa keluar hasil perkebunan tersebut dari areal PT. Rana Wastu Kencana untuk selanjutnya dijual kepada pihak pengepul guna memperoleh keuntungan pribadi, yang mana seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak PT. Rana Wastu Kencana selaku pemilik sah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 05.50 WIB, saksi ANDRE PERMANA SIREGAR Als ANDRE Bin AKHWAN PUTRA SIREGAR selaku Asisten Divisi II PT. Rana Wastu Kencana, pada saat melaksanakan kegiatan rutin menuju apel pagi, menemukan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KB 8728 LB dalam keadaan terparkir di jalan areal Divisi II dengan muatan TBS kelapa sawit pada bak belakang kendaraan, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tanda khusus berupa Vcut dan penomoran pada tangkai buah yang menunjukkan bahwa TBS tersebut merupakan milik PT. Rana Wastu Kencana.
- Bahwa selanjutnya saksi ANDRE PERMANA SIREGAR melaporkan temuan tersebut kepada pihak manajemen, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan saksi HELI HERMANUS Als DE’ENG Anak JUNUS (Alm) selaku Asisten Humas Legal PT. RWK dan saksi GUSTI YUSRI WARDANI Als YUSRI Bin GUSTI MUHAMAD YUSUF (Alm) selaku Staf Humas, yang bersamasama melakukan pengecekan, pengamanan lokasi, serta interogasi terhadap OKTAPIANUS DELON yang menguasai kendaraan tersebut, yang kemudian menerangkan bahwa TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil panen yang telah disisihkan dan digelapkan oleh para Terdakwa bersama AGUSTINUS TITO
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penelusuran tersebut, pihak perusahaan kemudian mengamankan para Terdakwa, yakni Terdakwa I EZRA CHRISTIAN, Terdakwa II HERWIN NAIBAHO, Terdakwa III MASHUDI, dan Terdakwa IV TOHIRUN, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Sambas guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan AGUSTINUS TITO hingga saat ini belum tertangkap.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.105.600, (dua juta seratus lima ribu enam ratus rupiah), yang dihitung berdasarkan jumlah TBS kelapa sawit sebanyak ± 640 kilogram dikalikan dengan harga sebesar Rp3.290,- per kilogram sesuai ketetapan yang berlaku pada saat kejadian
------- Perbuatan para Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), dan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als HERWIN Anak JUPITER NAIBAHO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), dan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als HERWIN Anak JUPITER NAIBAHO secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rana Wastu Kencana (PT. RWK) Divisi II Blok P4, P5 dan O6 Dsn. Karangan Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas Provinsi Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Perkebunan, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan, dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Berawal sebagaimana tempat dan waktu diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PT. Rana Wastu Kencana (PT. RWK) Divisi II Blok P4, P5 dan O6, Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, para Terdakwa yaitu Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II HERWIN NAIBAHO Als ERWIN Anak JUPITER NAIBAHO, Terdakwa III MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), dan Terdakwa IV TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), secara bersamasama dengan AGUSTINUS TITO (DPO), telah melakukan perbuatan memanen dan/atau memungut serta menguasai hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana tanpa izin.
- Bahwa perbuatan tersebut terjadi bermula pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika para Terdakwa yang merupakan karyawan PT. Rana Wastu Kencana sedang melaksanakan kegiatan operasional panen dan pengangkutan TBS kelapa sawit di Divisi II, dimana Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), dan Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm) bertugas sebagai karyawan pemuat yang melakukan pengumpulan dan pemindahan TBS hasil panen, sedangkan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als ERWIN Anak JUPITER NAIBAHO bertugas sebagai operator jonder/field tractor yang membantu pengangkutan TBS dari titik panen menuju titik pengumpulan.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut, para Terdakwa yang telah memiliki kesempatan dan akses terhadap hasil panen, dengan sengaja dan tanpa hak menyisihkan sebagian hasil panen berupa TBS kelapa sawit dari Blok P4, P5 dan O6 sebanyak kurang lebih 48 (empat puluh delapan) janjang dengan berat sekitar 640 (enam ratus empat puluh) kilogram, yang seharusnya dicatat dan diserahkan kepada perusahaan, kemudian para Terdakwa secara bersamasama menyembunyikan TBS tersebut di area kebun dengan cara meletakkannya di belakang pohon kelapa sawit serta menutupinya menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat oleh pengawas maupun pihak manajemen.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang masih dalam satu rangkaian perbuatan, sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, para Terdakwa secara bertahap mengambil kembali TBS yang telah disembunyikan tersebut dengan menggunakan alat berupa loading/tojok yang terbuat dari besi, kemudian memuatnya ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak yang bekerja sama dengan para Terdakwa, yaitu AGUSTINUS TITO bersama OKTAPIANUS DELON, di mana AGUSTINUS TITO berperan membantu koordinasi dan pemuatan TBS, sedangkan OKTAPIANUS DELON berperan menyediakan serta mengoperasikan kendaraan untuk mengangkut TBS tersebut keluar dari areal perkebunan.
- Bahwa setelah seluruh TBS yang telah disisihkan tersebut berhasil dimuat ke dalam kendaraan, para Terdakwa bermaksud membawa keluar hasil perkebunan tersebut dari areal PT. Rana Wastu Kencana untuk selanjutnya dijual kepada pihak pengepul guna memperoleh keuntungan pribadi, yang mana seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak PT. Rana Wastu Kencana selaku pemilik sah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 05.50 WIB, saksi ANDRE PERMANA SIREGAR Als ANDRE Bin AKHWAN PUTRA SIREGAR selaku Asisten Divisi II PT. Rana Wastu Kencana, pada saat melaksanakan kegiatan rutin menuju apel pagi, menemukan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KB 8728 LB dalam keadaan terparkir di jalan areal Divisi II dengan muatan TBS kelapa sawit pada bak belakang kendaraan, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tanda khusus berupa Vcut dan penomoran pada tangkai buah yang menunjukkan bahwa TBS tersebut merupakan milik PT. Rana Wastu Kencana.
- Bahwa selanjutnya saksi ANDRE PERMANA SIREGAR melaporkan temuan tersebut kepada pihak manajemen, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan saksi HELI HERMANUS Als DE’ENG Anak JUNUS (Alm) selaku Asisten Humas Legal PT. RWK dan saksi GUSTI YUSRI WARDANI Als YUSRI Bin GUSTI MUHAMAD YUSUF (Alm) selaku Staf Humas, yang bersamasama melakukan pengecekan, pengamanan lokasi, serta interogasi terhadap OKTAPIANUS DELON yang menguasai kendaraan tersebut, yang kemudian menerangkan bahwa TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil panen yang telah disisihkan dan digelapkan oleh para Terdakwa bersama AGUSTINUS TITO
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penelusuran tersebut, pihak perusahaan kemudian mengamankan para Terdakwa, yakni Terdakwa I EZRA CHRISTIAN, Terdakwa II HERWIN NAIBAHO, Terdakwa III MASHUDI, dan Terdakwa IV TOHIRUN, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Sambas guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan AGUSTINUS TITO hingga saat ini belum tertangkap.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.105.600, (dua juta seratus lima ribu enam ratus rupiah), yang dihitung berdasarkan jumlah TBS kelapa sawit sebanyak ± 640 kilogram dikalikan dengan harga sebesar Rp3.290,- per kilogram sesuai ketetapan yang berlaku pada saat kejadian.
------- Perbuatan para Terdakwa I EZRA CHRISTIAN Als EZRA Anak MINHAT, Terdakwa II MASHUDI Als MAS Bin RATIMIN (Alm), Terdakwa III TOHIRUN Als PAK DE Bin SUNEDI (Alm), dan Terdakwa IV HERWIN NAIBAHO Als HERWIN Anak JUPITER NAIBAHO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------
Sambas, 02 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum,

FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199605162022031006 |