| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama BONG SU LIE, lahir di Sambas, tanggal lahir 15-03-1986 dan LEHA NJUK lahir di Sambas tanggal lahir 18-02-1984 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah BONG SU LIE lahir di Sambas, tanggal lahir 15-03-1986 sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|