Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-599/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Sekira Pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Turusan Rt.004/Rw.002 Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barangsiapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum serta dilakukan secara berulang, Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemaunya yang berhak, pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian – pakaian palsu., yang dilakukan JOHANES AGUS PAULUS Als AGUS Bin BAHTIHA (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
-
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 WIB saat terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) sedang berada di desa kubung, selanjutnya terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) menggunakan mobil XENIA dengan NoPol KB 1676 PC menuju ke arah Sambas terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) melihat sebuah rumah yang menjual Gas LPG berukuran 3KG yang terletak di Desa Lorong dari situlah terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) memiliki niat untuk melakukan tindak pidana pencurian, sekira Pukul 03.00 WIB terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) langsung menuju ke warung tersebut menggunakan mobil XENIA dengan NoPol KB 1676 PC yang terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) sewa dari PT. BM MALINDO TRANSPORT.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) sesampainya di rumah tersebut terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) memarkirkan mobil yang terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) gunakan di sebuah bengkel yang bertepat di sebelah warung tersebut, selanjutnya terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) berjalan dari arah samping rumah dengan
membawa Kunci 10 yang
terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) bawa dan ambil dari mobil terdakwa, kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) melihat ventilasi yang terbuat dari besi baja ringan.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dengan cara memanjat pagar yang berada di samping rumah tersebut agar bisa membuka ventilasi yang terbuat dari besi baja ringan tersebut, kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) menggunakan kunci 10 yang sudah terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) siapkan sebelumnya untuk membuka ventilasi dengan cara melepaskan baut baut yang ada di ventilasi, kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) masuk ke rumah tersebut melalui lubang ventilasi yang sudah terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) lepas kan baut bautnya.
-
Bahwa selanjutnya terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) setelah sudah berhasil masuk dan sudah berada di dalam rumah tersebut terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengambil tanpa izin barang milik orang lain berupa rokok merk cappucino warna putih 1 (satu) slop, dan rokok merk tabacco warna hitam 1 (satu) slop, rokok merk R9 warna hitam 1 (satu) slop, setelah itu terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) melihat melihat sebuah Tas yang berada di dalam lemari kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) buka tas tersebut ternyata ada sejumblah uang di dalam tas tersebut berjumblah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) setelah itu terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) masukan ke dalam saku celana terdakwa.
-
Bahwa selanjutnya terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) membuka pintu samping rumah tersebut dan melihat ada tabung gas LPG berukuran 3KG yang berjumblah 34 (tiga puluh empat) buah kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengeluarkan tabung gas LPG tersebut melalui pintu samping rumah untuk diambil oleh terdakwa.
-
Bahwa selanjutnya terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) setelah itu barang barang yang terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) ambil tersebut terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) keluarkan dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah untuk dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil XENIA NoPol KB 1676 PC setelah berhasil memasukkan barang barang yang terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) ambil dari rumah tersebut terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengganjal pintu samping rumah tersebut menggunakan ban mobil agar pintu samping tersebut tidak terbuka, kemudian terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) langsung pergi menggunakan mobil XENIA NoPol KB 1676 PC langsung menuju ke arah Kota Singkawang untuk menjual barang – barang yang terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) ambil tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.----------------
Sambas, 04 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
DUDY RITOKO, S.H.,M.H.
JAKSA MUDA NIP. 19830420 2006031001

Pihak Dipublikasikan Ya