Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
IRYANTO Als SANGAH Bin MINHAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-959/O.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRYANTO Als SANGAH Bin MINHAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa IRYANTO Als SANGAH Bin MINHAD, pada hari Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Dusun Gelamak Rt. 018 Rw. 009 Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kedalam rumah, kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas sambil memperlihatkan Surat Tugasnya. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sambas menanyakan kepada Terdakwa tentang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki. selanjutnya Terdakwa pun mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dan petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) klip plastik kosong disimpan di dalam 1 (satu) buah wadah bulat warna putih ditemukan didalam lemari kamar, dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) ditemukan di dalam lemari kamar. Setelah itu petugas Kepolisian menemukan Uang tunai sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celana Terdakwa. kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa milik siapa 5 (lima) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah wadah bulat warna putih, 1 (satu) klip plastik kosong, uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah kemudian Terdakwa mengatakan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa dan barang-barang tersebut semuanya ada dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dihadapkan kepada penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas guna dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas tersebut, Terdakwa langsung dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa tersebut secara hukum yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. ADI di daerah Jalan Tani Singkawang, dengan cara Terdakwa sebelumnya menghubungi sdr. ADI via telepon WA untuk memesan bahan/shabu. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Sdr. ADI bertemu secara langsung di pinggir jalan, kemudian sdr. ADI memberikan bahan/shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai kepada Sdr. ADI;
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika dari Sdr. ADI sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali pada awal bulan januari 2025 dan yang terakhir tanggal 26 Januari 2025.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu pada tanggal 26 Januari 2025 1 paket shabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram shabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa secara memecah 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram shabu menjadi 5 (lima) paket shabu tersebut adalah 1 (satu) paket shabu yang agak banyak isinya tersebut akan Terdakwa pakai sendiri dan rencananya 4 (empat) paket dengan jumlah isinya sedikit tersebut akan Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya, dengan tujuan untuk mengembalikan modal pada saat Terdakwa membeli shabu;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
  • 5 (lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 1 (satu) buah wadah bulat warna putih;
  • 1 (satu) Plastik klip kosong;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong).
  • Bahwa hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
  • Bahwa laporan pengujian nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa IRYANTO Als SANGAH Bin MINHAD, pada hari Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Dusun Gelamak Rt. 018 Rw. 009 Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kedalam rumah, kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas sambil memperlihatkan Surat Tugasnya. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sambas menanyakan kepada Terdakwa tentang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki. selanjutnya Terdakwa pun mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dan petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) klip plastik kosong disimpan di dalam 1 (satu) buah wadah bulat warna putih ditemukan didalam lemari kamar, dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) ditemukan di dalam lemari kamar. Setelah itu petugas Kepolisian menemukan Uang tunai sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celana Terdakwa. kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa milik siapa 5 (lima) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah wadah bulat warna putih, 1 (satu) klip plastik kosong, uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah kemudian Terdakwa mengatakan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa dan barang-barang tersebut semuanya ada dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dihadapkan kepada penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas guna dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas tersebut, Terdakwa langsung dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa tersebut secara hukum yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. ADI di daerah Jalan Tani Singkawang, dengan cara Terdakwa sebelumnya menghubungi sdr. ADI via telepon WA untuk memesan bahan/shabu. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Sdr. ADI bertemu secara langsung di pinggir jalan, kemudian sdr. ADI memberikan bahan/shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai kepada Sdr. ADI;
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika dari Sdr. ADI sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali pada awal bulan januari 2025 dan yang terakhir tanggal 26 Januari 2025.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu pada tanggal 26 Januari 2025 1 paket shabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram shabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
  • 5 (lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 1 (satu) buah wadah bulat warna putih;
  • 1 (satu) Plastik klip kosong;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong).
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sambas, 09 April 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya