Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.HARIS
2.DEVI PUSPITASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARIS
2DEVI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama yang semula bernama KEENAN EL AMIN sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-16102024-0068 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas  pada tanggal 22-10-2024 diganti menjadi terbaca dan tertulis MUHAMMAD KEENAN EL AGIEL.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak