Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2026/PN Sbs RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2884/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 21-02-2005, yaitu :
-    nama yang semula tertulis RONI diganti menjadi tertulis dan terbaca SARMADAN;
-    Nama orang tua yang semula tertulis anak laki – laki dari suami istri HATTA dan SEHA diganti menjadi tertulis dan terbaca anak laki – laki dari suami istri TAJUDIN dan RA’MAH;
-    Tanggal lahir yang semula tertulis 19-10-1974 diganti menjadi tertulis dan terbaca 23-11-1971; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak